• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

DPRD Makassar Minta Pemkot Akomodir Seluruh Tenaga Non-ASN Jadi PPPK

Avatar AN Latif
AN Latif
Januari 15, 2025
DPRD Makassar Minta Pemkot Akomodir Seluruh Tenaga Non-ASN Jadi PPPK

TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera merumuskan Formasi rekrutmen non-ASN.

Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi A, Rabu (15/1/2025)

Diketahui Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi A DPRD Kota Makassar, merupakan tindaklanjut aspirasi dari pihak Barisan Muda Kesehatan Indonesia Perihal Status Kepegawaian dan Kesejahteraan Tenaga Non-ASN Kesehatan Kota Makassar.

Rapat tersebut menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian, Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.

“Kami minta dirumuskan formulasi kebijakan yang mengakomodir seluruh tenaga Non-ASN Pemerintah Kota Makassar, baik itu Kesehatan, Pendidikan, ataupun teknis,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A Pahlevi di rapat tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber, Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak lulus tes namun datanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Meskipun aturan baru diberlakukan, namun masih ada tenaga non-ASN yang belum masuk. Khususnya bagi mereka yang masa kerja di bawah 2 tahun, tidak lulus tes CPNS maupun PPPK tahap 1 dan 2, serta tidak terdaftar di database BKN.

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Perihal Penjelasan Pengadaan PPPK, disebutkan bahwa untuk melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, dalam beberapa langkah.

Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Tapi ini hanya bagi mereka yang memenuhi ketentuan yaitu tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN, memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1, atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Kedua, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apabila memenuhi ketentuan, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Terakhir, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan atau penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Dobrak Tradisi, Islamul Haq Jadi Simbol Regenerasi di Pilrek IAIN Parepare, Ini Rekam Jejaknya

    Januari 13, 2026
  • Kembali Maju di Pilrek IAIN Parepare, Prof Hannani Targetkan Program S3 dan Perkuat Predikat Unggul

    Januari 10, 2026
  • IKA Unismuh Makassar Siap Gelar Rakernas Februari Mendatang, Ajang Reuni Lintas Generasi

    Januari 8, 2026
  • BRI Gandeng Dinsos Sulsel Berdayakan Masyarakat Prasejahtera, dari Akses Modal hingga Pelatihan

    Januari 8, 2026
  • Gubernur Sulsel Andi Sudirman Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo, Ini Sebabnya

    Januari 8, 2026

TOP Tags

bupati wajo dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Dobrak Tradisi, Islamul Haq Jadi Simbol Regenerasi di Pilrek IAIN Parepare, Ini Rekam Jejaknya

    Dobrak Tradisi, Islamul Haq Jadi Simbol Regenerasi di Pilrek IAIN Parepare, Ini Rekam Jejaknya

    Januari 13, 2026
  • Kembali Maju di Pilrek IAIN Parepare, Prof Hannani Targetkan Program S3 dan Perkuat Predikat Unggul

    Kembali Maju di Pilrek IAIN Parepare, Prof Hannani Targetkan Program S3 dan Perkuat Predikat Unggul

    Januari 10, 2026
  • IKA Unismuh Makassar Siap Gelar Rakernas Februari Mendatang, Ajang Reuni Lintas Generasi

    IKA Unismuh Makassar Siap Gelar Rakernas Februari Mendatang, Ajang Reuni Lintas Generasi

    Januari 8, 2026
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top