TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar turun langsung melakukan peninjauan di Pasar Sawah, Jalan Gunung Latimojong, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (17/2/2025).
Peninjauan yang dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail itu dilakukan untuk menanggapi keluhan sejumlah pedangan di pasar tersebut.
Turut mendamingi diantaranya, Sekretaris Komisi B Andi Tenri Uji Idris, serta anggota Basdir dari Fraksi PKB, dan Hartono dari PKS.
Ismail menjelaskan bahwa peninjauan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap keluhan pedagang terkait fasilitas di pasar tersebut.
Dia menyebutkan, sebelumnya pedagang Pasar Sawah menyampaikan aspirasi kepada Komisi B mengenai masalah administrasi yang dikenakan kepada mereka setelah pembangunan pasar selesai.
Awalnya kata dia, hal ini terkait aspirasi dari pedagang Pasar Sawah ke Komisi B yang merasa sebelum pedagang dipindahkan, mereka disuruh membayar administrasi untuk pembangunan kanopi dan CCTV.
“Namun, setelah setahun, fasilitas tersebut tidak kunjung dibangun. Itulah mengapa kami turun langsung untuk menjembatani permasalahan ini, dan alhamdulillah, ada solusi yang ditemukan,” ujar Ismail kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Legislator Partai Golkar itu menambahkan bahwa pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar telah merespons keluhan para pedagang dengan baik dan telah mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian masalah tersebut.
PD Pasar berjanji akan segera merealisasikan pembangunan kanopi dan CCTV di Pasar Sawah, yang direncanakan akan dimulai pada bulan Februari dan selesai pada bulan Maret.
Ismail menegaskan bahwa jika PD Pasar tidak menepati janjinya, DPRD Makassar akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami hanya mengunjungi Pasar Sawah karena aspirasi mereka langsung kami tanggapi dengan cepat. Jika PD Pasar tidak melaksanakan janji mereka, kami akan bertindak,” tambahnya.
Dengan adanya langkah cepat dari DPRD Makassar, diharapkan keluhan pedagang dapat segera diselesaikan dan fasilitas yang dijanjikan bisa segera dibangun. (*)
Tinggalkan Balasan