TOPNEWSP.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membuktikan ucapannya melakukan bersih-bersih pejabat yang tidak sejalan.
Ketegasan itu ditunjukkan dengan mencopot anggota kabinetnya. Salah satu pejabat yang kena reshuffle pertama di Kabinet Merah Putih yakni Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro yang dilantik pada 21 Oktober 2024.
Dia kemudian digantikan oleh Brian Yuliarto yang sebelumnya adalah seorang dosen dan peneliti di bidang Teknik Fisika Fakultas Teknologi Insdustri dari ITB.
Baca juga:
Akhirnya! Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Satryo Menteri Pertama yang Dicopot
Resuffle jilid I itu dilakukan tepat di 122 hari kepemimpinan Presiden Prabowo, yang dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025 di Istana Negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo merespons munculnya isu reshuffle saat menghadiri Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-102 di Istora Senayan, Jakarta pada 5 Februari 2025 lalu.
Dalam 100 hari pertama pemerintahannya, Presiden Prabowo menyatakan masih memberi kelonggaran untuk perubahan yang berasal dari kesadaran diri masing-masing.
Namun setelahnya, akan menindak tegas siapapun yang patuhi koridor pemerintahannya.
“100 hari pertama kami akan baik, dalam artian berharap ada kesadaran,” ujarnya.
“Saya pernah menyampaikan seluruh aparat, seluruh institusi, bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan,” ucap Presiden.
Kemudian saat dsinggung tentang kata ‘Dibersihkan’ yang mengindikasikan reshuffle, Presiden Prabowo pun memberikan jawabannya kepada media.
“Bahasa Indonesia kan jelas, kan? Jadi begini, kita ingin rakyat menuntut pemerintah yang bersih, yang bekerja dengan benar,” ucap Presiden.
“Jadi, saya ingin tegakkan itu,” tambahnya.
“Kepentingan hanya untuk bangsa, rakyat, tidak ada kepentingan lain, yang tidak mau bekerja bener-bener untuk rakyat, ya saya akan singkirkan,” tegas Presiden.
Diketahui total ada 6 orang pejabat baru yang dilantik Presiden Prabowo di antaranya:
1. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek): Brian Yuliarto
2. Kepala Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Muhammad Yusuf Ateh
3. Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Agustina Arumsari
4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara: Nugroho Sulistiyo Budi
5. Kepala Badan Pusat Statistik: Amalia Adininggar Widyasanti
6. Wakil Kepala Badan Pusat Statistik: Sonny Harry Budiutomo Harmadi
Dasar Hukum Pelantikan Menteri, Kepala Badan, dan Wakil Kepala Badan
Sebelum memulai proses pengambilan sumpah, Prabowo tampak bertanya kesediaan untuk menempati jabatan baru di pemerintahan.
“Terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara-saudara, bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah janji menurut agama masing-masing,” ucap Prabowo.
Pertanyaan tersebut lantas dijawab oleh keenamnya dengan tegas, “Bersedia.”
Kemudian pemberhentian dan pelantikan menteri baru diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 26b Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Sedangkan untuk kepala badan dan wakil BPKP dengan Keppres Nomor 27b Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kemudian untuk kepala BSSN dengan Keppres Nomor 29b Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Lalu untuk kepala dan wakil BPS dengan Keppres Nomor 28b Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik. (*)
Tinggalkan Balasan