TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Pasca ke luar dari ruang persidangan, Hasto sempat berteriak merdeka kepada para pendukungnya yang hadir di ruang sidang setelah persidangan rampung.
“Merdeka!” teriak Hasto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, (14/3/2025).
Hasto menuturkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang kasus itu, tidak murni sebagai penegakan hukum.
Kader PDIP itu mengklaim, dakwaan jaksa KPK menunjukkan upaya kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah,” ucap Hasto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, (14/3/2025).
“(Perkara) yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” sambungnya.
Hasto mengaku pihaknya telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang menjeratnya dan kini telah masuk tahap persidangan.
Dalam kesempatan itu, Sekjen PDIP itu menyinggung supremasi hukum menjadi hal yang krusial untuk penegakan keadilan di Indonesia.
“Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh,” tegasnya.
“Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” tambah Hasto.
Sebelumnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Sekjen PDIP itu juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Terkait perkara itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (X.com/@JhonSitorus_18)
Tinggalkan Balasan