TOPNEWSP.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Ummiaty menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi publik soal pajak dan retribusi daerah.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber utama dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Hotel Grand Imawan Makassar, Kamis 24 April 2025.
“Perda ini bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah alat kolektif untuk membangun Makassar yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Ummiaty di hadapan peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Baca juga: Revisi Perda Parkir, DPRD Makassar Targetkan Rampung Tahun Ini
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, warga mempertanyakan perlindungan bagi pelaku UMKM, potensi kebocoran retribusi, dan insentif bagi wajib pajak taat.
Menanggapi hal itu, narasumber lain seperti Jabbar dan Wahyu Meidiansyah menekankan pentingnya digitalisasi sistem retribusi dan partisipasi warga sebagai indikator keberhasilan kebijakan fiskal.
Namun sorotan utama tetap tertuju pada Ummiaty yang dikenal aktif turun ke masyarakat. Ia mendorong pelatihan dan pendampingan agar warga tak hanya patuh aturan, tapi juga paham manfaatnya.
“DPRD bukan hanya pengawas anggaran, tapi juga pelayan informasi publik. Saya ingin warga tahu bahwa suara mereka terwakili dan didengar,” tegasnya. (*)



Tinggalkan Balasan