• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Bahas Sengketa Lahan PT Aditarina di Kelurahan Bitoa, DPRD Makassar Gelar RDP

Avatar AN Latif
AN Latif
Mei 20, 2025
Bahas Sengketa Lahan PT Aditarina di Kelurahan Bitoa, DPRD Makassar Gelar RDP

TOPNEWSP.COM, MAKASSAR– DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Aditarina Arispratama pada Senin, 19 Mei 2025.

Pertemuan tersebut membahas kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, yang masih ditempati beberapa warga secara ilegal.

Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menyampaikan dalam RDP bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya negosiasi dengan sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.

“Sejak awal kami melakukan upaya persuasif dan tidak melaporkan seluruh warga yang menempati lahan tersebut, karena kami juga memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujarnya kepada awak media usai RDP.

Baca juga: Andi Odhila Soroti Rencana Pemilihan Ketua RT RW di Makassar, Ada Apa?

PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) yang diakui oleh DPRD Makassar serta perwakilan Pemkot Makassar, yaitu Dinas Pertanahan dan Camat Manggala.

“Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan kami. Salah satu bentuk itikad baik kami adalah kesiapan perusahaan memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan tersebut,” tegas Andi Alrizal Yudi.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengungkapkan bahwa PT Aditarina telah menunjukkan itikad baik dengan tidak menempuh jalur hukum pengadilan, meskipun memiliki dokumen kepemilikan sah atas lahan di Kelurahan Bitoa.

“PT Aditarina telah menjalankan itikad baik dengan menawarkan ganti rugi. Kami berharap perusahaan terus melakukan hal itu sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat,” katanya dalam RDP.

Baca juga: Kafe Diduga Tanpa Izin Lengkap Marak dan Disorot, Begini Sikap DPRD Makassar

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa dari sisi legalitas, dokumen AJB yang dimiliki PT Aditarina memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding klaim warga yang hanya mengacu pada kwitansi pembelian atau penyewaan.

“AJB merupakan bukti kuat dalam sengketa properti karena dibuat oleh PPAT dengan kekuatan hukum autentik. Status hukum PT Aditarina jauh lebih tinggi,” jelasnya.

Dinas Pertanahan juga mengimbau PT Aditarina agar terus membujuk warga untuk mengosongkan lahan secara damai. Jika negosiasi menemui jalan buntu, langkah hukum yang adil dan tegas perlu ditempuh.

“Jika negosiasi tidak berhasil, hukum yang akan berbicara, karena PT Aditarina memiliki dokumen yang sah,” tegas Sri Sulsilawati.

Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan PT Aditarina dan mencatat bahwa banyak warga yang secara sukarela telah meninggalkan lahan tersebut dan mengangkut barang-barangnya sendiri.

“Kami telah memeriksa surat-surat perusahaan, termasuk sertifikat dan AJB. Warga yang mengetahui bahwa lahan tersebut bukan hak mereka sendiri telah mulai memindahkan barang-barang mereka,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Harsen Laboratories Sambut NAFDAC Nigeria di Jakarta, Langkah Bersama untuk Kesehatan Global

    Oktober 24, 2025
  • Ini Pesan Gubernur SDK saat Buka Yamanifest 2025 di Polman, dari Posisi Krusial hingga Peran Penting Pesantren

    Oktober 23, 2025
  • Perkuat Nilai Keagamaan, Bupati Wajo Serukan Salat Duha Berjamaah Serentak di Semua Lini

    Oktober 23, 2025
  • Wajo Bersalawat Meriahkan Rangkaian Festival Danau Tempe 2025

    Oktober 22, 2025
  • YAMANIFEST 2025: Jadi Ajang Kolaborasi Santri dan UMKM Lokal di Polman Sulawesi Barat

    Oktober 22, 2025

TOP Tags

dprd makassar Gubernur Sulsel Kota makassar munafri arifuddin Wali Kota Makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Harsen Laboratories Sambut NAFDAC Nigeria di Jakarta, Langkah Bersama untuk Kesehatan Global

    Harsen Laboratories Sambut NAFDAC Nigeria di Jakarta, Langkah Bersama untuk Kesehatan Global

    Oktober 24, 2025
  • Ini Pesan Gubernur SDK saat Buka Yamanifest 2025 di Polman, dari Posisi Krusial hingga Peran Penting Pesantren

    Ini Pesan Gubernur SDK saat Buka Yamanifest 2025 di Polman, dari Posisi Krusial hingga Peran Penting Pesantren

    Oktober 23, 2025
  • Perkuat Nilai Keagamaan, Bupati Wajo Serukan Salat Duha Berjamaah Serentak di Semua Lini

    Perkuat Nilai Keagamaan, Bupati Wajo Serukan Salat Duha Berjamaah Serentak di Semua Lini

    Oktober 23, 2025
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top