TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmad Taqwa Quraish menegaskan komitmennya mengawal Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Hal tersebut ditegaskan dalam sosialisasi perda nomor 17 itu di Royal Bay Hotel, Selasa, 3 Juni 2025. Dia menyoroti lemahnya implementasi aturan di lapangan.
Menurut Rachmad, praktik parkir liar yang tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) harus segera ditertibkan.
“Perda ini sudah lama, tapi pelaksanaan belum maksimal. Kalau ada oknum bermain dalam pengelolaan parkir, harus ada sanksi tegas. DPRD tidak akan tutup mata,” tegasnya.
Perwakilan Pemkot Makassar, Alamsyah Sahabuddin menyampaikan, pemerintah tengah mengembangkan sistem digitalisasi parkir untuk menutup celah penyimpangan.
Namun, ia mengakui belum semua zona parkir memenuhi standar pelayanan ideal.
Sementara itu, pengamat publik Muhammad Yusaran mengingatkan, persoalan parkir bukan hanya soal retribusi, melainkan juga menyangkut keselamatan.
“Parkir sembarangan bukan sekadar ganggu lalu lintas, tapi juga bisa membahayakan warga,” ujarnya.
Diskusi sempat memanas ketika peserta mempertanyakan keberadaan juru parkir yang menarik biaya di lokasi tanpa marka resmi.
Warga menilai lemahnya pengawasan membuat kepercayaan publik terhadap perda semakin menurun. (*)



Tinggalkan Balasan