• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Ini Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi

Avatar AN Latif
AN Latif
Juni 10, 2025
Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Ini Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi

TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/6/2025), sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, tak hanya di satu wilayah dan mendadak.

Dalam pernyataannya, Prasetyo menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak muncul secara mendadak, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah dimulai sejak awal tahun.

Baca juga:

Pemerintah Siapkan Anggarkan Rp10,72 Triliun untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer

“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa kasus IUP di Raja Ampat adalah bagian dari proses yang lebih luas, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan itu, yang telah diteken Prabowo sejak Januari lalu.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca juga:

175 Jamaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Koordinasi dilakukan lintas kementerian dan melibatkan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah.

Baca juga:

Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Prabowo: Saya Paham Praktik Akal-akalan

Menurutnya, kepedulian publik menjadi energi positif dalam proses pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ucapnya.

“Kita semua pasti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik, kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Ingin Sejahterakan Guru Non ASN dan Honorer, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambahan Anggaran

    Agustus 27, 2025
  • Ini 10 Peran Pemprov Dorong KKS di Sulsel yang Dipaparkan Sekda Jufri Rahman ke Tim Verifikator

    Agustus 27, 2025
  • Disdik Makassar Klaim Tuntaskan SPMB 2025 Tanpa Kendala dengan Aplikasi, Meski Tanpa Dana APBN/APBD

    Agustus 27, 2025
  • Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan di Istana Negara, Ini Daftarnya

    Agustus 25, 2025
  • Ini Daftar 8 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo

    Agustus 25, 2025

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Kota makassar munafri arifuddin Wali Kota Makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Ingin Sejahterakan Guru Non ASN dan Honorer, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambahan Anggaran

    Ingin Sejahterakan Guru Non ASN dan Honorer, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambahan Anggaran

    Agustus 27, 2025
  • Ini 10 Peran Pemprov Dorong KKS di Sulsel yang Dipaparkan Sekda Jufri Rahman ke Tim Verifikator

    Ini 10 Peran Pemprov Dorong KKS di Sulsel yang Dipaparkan Sekda Jufri Rahman ke Tim Verifikator

    Agustus 27, 2025
  • Disdik Makassar Klaim Tuntaskan SPMB 2025 Tanpa Kendala dengan Aplikasi, Meski Tanpa Dana APBN/APBD

    Disdik Makassar Klaim Tuntaskan SPMB 2025 Tanpa Kendala dengan Aplikasi, Meski Tanpa Dana APBN/APBD

    Agustus 27, 2025
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top