• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Kemenpan RB Terbitkan Aturan Baru, ASN Boleh WFA, Begini Pola Kerjanya

Avatar AN Latif
AN Latif
Juni 18, 2025
Kemenpan RB Terbitkan Aturan Baru, ASN Boleh WFA, Begini Pola Kerjanya

TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini menerbitkan aturan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menuturkan, aturan tersebut membahas tentang pola kerja secara fleksibel atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

“Karena itu, fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam pernyataannya di Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Baca juga:

2.017 Tenaga Honorer Sulsel di Seluruh Perangkat Daerah Dirumahkan, Terhitung 1 Juni 2025

Nunik menyebut, PermenPANRB No. 4 tahun 2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Dalam hal ini, fleksibilitas kerja ASN yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” imbuh Nanik.

Sebelumnya diketahui, aturan itu ditetapkan pada tanggal 16 April 2025 dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025. Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.

Penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel juga telah dibahas oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini sejak awal tahun 2025.

Baca juga:

Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik Usai 18 Tahun Penantian, Golongan Bawah Terbesar

Pembahasan itu menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi.

Hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.

“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat,” ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.

“Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Ingin Sejahterakan Guru Non ASN dan Honorer, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambahan Anggaran

    Agustus 27, 2025
  • Ini 10 Peran Pemprov Dorong KKS di Sulsel yang Dipaparkan Sekda Jufri Rahman ke Tim Verifikator

    Agustus 27, 2025
  • Disdik Makassar Klaim Tuntaskan SPMB 2025 Tanpa Kendala dengan Aplikasi, Meski Tanpa Dana APBN/APBD

    Agustus 27, 2025
  • Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan di Istana Negara, Ini Daftarnya

    Agustus 25, 2025
  • Ini Daftar 8 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo

    Agustus 25, 2025

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Kota makassar munafri arifuddin Wali Kota Makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Ingin Sejahterakan Guru Non ASN dan Honorer, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambahan Anggaran

    Ingin Sejahterakan Guru Non ASN dan Honorer, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambahan Anggaran

    Agustus 27, 2025
  • Ini 10 Peran Pemprov Dorong KKS di Sulsel yang Dipaparkan Sekda Jufri Rahman ke Tim Verifikator

    Ini 10 Peran Pemprov Dorong KKS di Sulsel yang Dipaparkan Sekda Jufri Rahman ke Tim Verifikator

    Agustus 27, 2025
  • Disdik Makassar Klaim Tuntaskan SPMB 2025 Tanpa Kendala dengan Aplikasi, Meski Tanpa Dana APBN/APBD

    Disdik Makassar Klaim Tuntaskan SPMB 2025 Tanpa Kendala dengan Aplikasi, Meski Tanpa Dana APBN/APBD

    Agustus 27, 2025
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top