• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Beban Kerja Penyelenggara hingga Kondisi Pemilih

Avatar AN Latif
AN Latif
Juni 28, 2025
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Beban Kerja Penyelenggara hingga Kondisi Pemilih

TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan dipisah.

Putusan untuk berhenti melakukan pemilu serentak ini akan dilakukan mulai tahun 2029 mendatang.

Pemisahan penyelenggaraan nasional dan daerah ini, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memberi pengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

Arief mengungkapkan bahwa terjadi impitan sejumlah tahapan pemilu nasional dengan pemilu daerah membuat tumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu.

Baca juga:

Perkuat Layanan Informasi dan Literasi Data, Bawaslu RI Sambangi Sulsel

Selain itu, juga ada kekosongan waktu bekerja yang relatif lama karena pemilu dilakukan terpusat pada satu momen saja.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Tak hanya untuk penyelenggara pemilu, MK juga menyoroti tentang kondisi pemilih yang jenuh dan tidak fokus saat melakukan pemungutan suara.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.

Pasalnya, dalam pemilu menggunakan 5 kotak suara, pemilih harus memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.

Baca juga:

Refleksi Gerakan 98 di Makassar, dari Reformasi Belum Tuntas hingga Menguatnya Oligarki

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandasnya.

Putusan MK tentang pemisahan Pemilu Nasional dan daerah ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Akhirnya! Warga Tanasitolo Wajo Mulai Bebas dari Jalan Berlubang, Ini Faktanya

    Januari 13, 2026
  • Dobrak Tradisi, Islamul Haq Jadi Simbol Regenerasi di Pilrek IAIN Parepare, Ini Rekam Jejaknya

    Januari 13, 2026
  • Perbaikan Jalan Ruas Paleteang-Malimpung-Batas Enrekang Terus Dikebut, Ini Target Rampungnya

    Januari 11, 2026
  • Kembali Maju di Pilrek IAIN Parepare, Prof Hannani Targetkan Program S3 dan Perkuat Predikat Unggul

    Januari 10, 2026
  • IKA Unismuh Makassar Siap Gelar Rakernas Februari Mendatang, Ajang Reuni Lintas Generasi

    Januari 8, 2026

TOP Tags

bupati wajo dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Akhirnya! Warga Tanasitolo Wajo Mulai Bebas dari Jalan Berlubang, Ini Faktanya

    Akhirnya! Warga Tanasitolo Wajo Mulai Bebas dari Jalan Berlubang, Ini Faktanya

    Januari 13, 2026
  • Dobrak Tradisi, Islamul Haq Jadi Simbol Regenerasi di Pilrek IAIN Parepare, Ini Rekam Jejaknya

    Dobrak Tradisi, Islamul Haq Jadi Simbol Regenerasi di Pilrek IAIN Parepare, Ini Rekam Jejaknya

    Januari 13, 2026
  • Perbaikan Jalan Ruas Paleteang-Malimpung-Batas Enrekang Terus Dikebut, Ini Target Rampungnya

    Perbaikan Jalan Ruas Paleteang-Malimpung-Batas Enrekang Terus Dikebut, Ini Target Rampungnya

    Januari 11, 2026
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top