TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Politisi senior Partai Golkar, Apiaty Amin Syam akhirnya resmi menjabat anggota DPRD Makassar periode 2024-2029 menggantikan Ruslan Mahmud yang meninggal beberapa waktu lalu.
Pelantikan Apiaty digelar dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Makassar sisa masa jabatan 2024–2029, Senin 30 Juni 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, bersama Wakil Ketua Andi Suharmika dan dihadiri unsur Forkopimda, hadir Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham serta jajaran OPD.
Baca juga: Banyak Terima Keluhan PKH Tak Tepat Sasaran, Rezki Langsung Minta Lurah Data Ulang
Wali Kota Makassar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Apiaty K Amin Syam atas amanah baru yang diemban melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Pelantikan ini bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan. Ini adalah bentuk kesinambungan mandat rakyat yang harus terus dijalankan,” ujarnya.
Sebagai Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri meyakini dengan pengalaman serta integritas Ibu Apiaty, kontribusi yang diberikan akan memperkuat kinerja DPRD dan mendukung percepatan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
Dia juga menegaskan pentingnya menjaga sinergitas antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyusunan kebijakan.
“Pengawasan, dan penganggaran demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” tuturnya.
Baca juga: Serap Aspirasi di Tallo, William Terima Keluhan Drainase dan PPDB
Pelantikan PAW ini menjadi komitmen DPRD Kota Makassar dalam memastikan seluruh kursi perwakilan rakyat tetap terisi sehingga pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan berjalan efektif dan akuntabel.
Dia menyampaikan bahwa proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pihaknya berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi untuk melanjutkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.
“Atas nama lembaga eksekutif, kami menyampaikan selamat bertugas. Kami percaya Ibu Prof Dr Apiaty K Amin Syam, akan membawa semangat baru dan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Makassar,” harap Munafri.
Diketahui, Apiaty K Amin Syam dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Makassar Ruslan Mahmud (alm) dari Fraksi Partai Golkar.
Hal itu merujuk pada Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Selain itu, terdapat Peraturan KPU yang mengatur mekanisme PAW, yakni Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010. (*)
Tinggalkan Balasan