• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Revisi Perda Parkir, DPRD Makassar Targetkan Rampung Tahun Ini

Avatar AN Latif
AN Latif
Juli 3, 2025
Revisi Perda Parkir, DPRD Makassar Targetkan Rampung Tahun Ini

TOPNEWSP.COM, MAKASSAR–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Pembahasan regulasi ini ditarget rampung dan disahkan pada tahun 2025.

Rencana tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar. Dia menilai bahwa Perda yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi kota yang semakin berkembang.

“Perda Parkir yang sekarang sudah sangat ketinggalan zaman. Akibatnya, pengelolaan parkir tidak maksimal, dan potensi pendapatan daerah banyak yang bocor,” ujarnya.

Baca juga: Apiaty Amin Syam Resmi Jabat Anggota DPRD Makassar Gantikan Ruslan Mahmud

Zulhajar mengungkapkan bahwa Komisi B telah mengajukan inisiatif revisi perda tersebut. Saat ini, proses tinggal menunggu pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mulai menyusun regulasi baru.

“Tahun ini Komisi B mendorong revisi Perda Parkir, dan itu sudah disetujui. Tinggal menunggu pansus-nya jalan,” lanjutnya.

Menurut legislator dari Fraksi PKB yang akrab disapa Icul ini, regulasi baru perlu mengakomodasi kemajuan teknologi, terutama dalam hal pembayaran parkir non-tunai.

“Kita harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Transaksi digital harus menjadi bagian dari sistem perparkiran baru di Makassar,”ujarnya.

Dengan adanya sistem digital, masyarakat akan dimudahkan saat membayar parkir, tanpa harus repot mengeluarkan uang tunai. Selain itu, sistem ini juga akan memperkecil potensi kebocoran PAD dari sektor perparkiran.

Baca juga: Eric Horas Sesalkan Lurah Lajangiru Absen saat Serap Aspirasi Warga

Icul menambahkan, sektor parkir memiliki potensi besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia memperkirakan, jika dikelola dengan baik, potensi pendapatan dari parkir bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

“Jumlah kendaraan di Makassar sekitar 1,4 juta unit, dengan sekitar 450 ribu mobil dan hampir 1 juta motor. Jika 30% saja dari kendaraan ini parkir setiap hari, dan membayar Rp2.000, maka potensi pendapatan bisa mencapai Rp1 miliar per hari atau Rp365 miliar per tahun,”paparnya.

Belum lagi, kata dia, kendaraan dari luar daerah yang juga turut menggunakan fasilitas parkir di Kota Makassar.

Dalam draf perda yang akan direvisi, DPRD juga mendorong penerapan sistem retribusi parkir tahunan.

Konsep ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar retribusi parkir bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Sebagai gantinya, mereka bisa parkir di titik mana pun tanpa membayar lagi secara langsung.

“Ini semacam sistem berlangganan. Kalau mereka sudah membayar retribusi tahunan, cukup dengan scan barcode saat parkir. Tidak perlu bayar tunai lagi ke juru parkir,”ujarnya.

Baca juga:

Menurutnya, skema ini juga bisa menjadi insentif bagi pemilik kendaraan yang ingin mendukung ketertiban dan transparansi pengelolaan parkir.

“Dengan cara ini, kita bisa menekan kebocoran, memperbaiki sistem, dan meningkatkan ketertiban di lapangan,” imbuhnya.

Dalam implementasinya nanti, semua petugas parkir wajib menggunakan ponsel pintar untuk menerima pembayaran digital. Pemerintah Kota juga diminta membangun komunikasi intensif dengan para pengelola parkir agar transisi ke sistem baru bisa berjalan mulus.

“Ada lebih dari 1.000 titik parkir di Kota Makassar. Maka penting bagi Pemkot untuk membangun komunikasi dengan para pengelola agar sistem ini efektif dan tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Harsen Laboratories Sambut NAFDAC Nigeria di Jakarta, Langkah Bersama untuk Kesehatan Global

    Oktober 24, 2025
  • Ini Pesan Gubernur SDK saat Buka Yamanifest 2025 di Polman, dari Posisi Krusial hingga Peran Penting Pesantren

    Oktober 23, 2025
  • Perkuat Nilai Keagamaan, Bupati Wajo Serukan Salat Duha Berjamaah Serentak di Semua Lini

    Oktober 23, 2025
  • Wajo Bersalawat Meriahkan Rangkaian Festival Danau Tempe 2025

    Oktober 22, 2025
  • YAMANIFEST 2025: Jadi Ajang Kolaborasi Santri dan UMKM Lokal di Polman Sulawesi Barat

    Oktober 22, 2025

TOP Tags

dprd makassar Gubernur Sulsel Kota makassar munafri arifuddin Wali Kota Makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Harsen Laboratories Sambut NAFDAC Nigeria di Jakarta, Langkah Bersama untuk Kesehatan Global

    Harsen Laboratories Sambut NAFDAC Nigeria di Jakarta, Langkah Bersama untuk Kesehatan Global

    Oktober 24, 2025
  • Ini Pesan Gubernur SDK saat Buka Yamanifest 2025 di Polman, dari Posisi Krusial hingga Peran Penting Pesantren

    Ini Pesan Gubernur SDK saat Buka Yamanifest 2025 di Polman, dari Posisi Krusial hingga Peran Penting Pesantren

    Oktober 23, 2025
  • Perkuat Nilai Keagamaan, Bupati Wajo Serukan Salat Duha Berjamaah Serentak di Semua Lini

    Perkuat Nilai Keagamaan, Bupati Wajo Serukan Salat Duha Berjamaah Serentak di Semua Lini

    Oktober 23, 2025
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top