TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya memastikan bahwa gaji PPPK 2026 telah dianggarkan.
Bahkan alokasi anggaran untuk gaji PPPK itu telah dimasukkam dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Pemprov juga menegaskan bahwa penganggaran tetap berjalan sesuai prosedur dan tahapan.
Kepastian ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kuat Pemprov dalam menjamin hak keuangan para tenaga PPPK.
Penegasan tersebut disampaikan usai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel, di mana turut dibahas secara rinci pengalokasian anggaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK di tahun-tahun mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa seluruh komponen teknis, termasuk penganggaran gaji PPPK, telah dijabarkan secara menyeluruh kepada DPRD dan telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
“Kita sudah clear dengan DPRD,” ujar Saleh, Kamis, (24/7/2025).
“Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan,” tegas Saleh menambahkan.
Baca juga: Gubernur Andi Sudirman Luncurkan 27 Armada Bus Trans Sulsel, Ini Rute Awalnya
Menurutnya, untuk tahun 2026, Pemprov Sulsel telah menyiapkan alokasi sekitar Rp500 miliar khusus untuk gaji PPPK.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2025, dana sekitar Rp280 miliar telah tersedia dalam APBD dan digunakan untuk pembayaran gaji PPPK yang sudah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Pak Gubernur memberi perhatian khusus dan instruksi tegas agar tidak ada penundaan. Segala proses administratif terus dikebut supaya hak-hak keuangan PPPK dapat segera terealisasi,” sebutnya.
Jumlah PPPK di Sulsel termasuk salah satu yang terbesar secara nasional, dengan lebih dari 8.000 pegawai.
Baca juga: Kunjungi RSUD Labuang Baji, Gubernur Sulsel Tekankan Peningkatan Akses dan Pelayanan Kesehatan
Dari sisi legislatif, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir juga memastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah diakomodasi dalam rencana keuangan jangka menengah daerah.
Kepastian ini sekaligus menjadi bantahan terhadap isu yang sempat berkembang.
Dengan langkah koordinatif yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif ini, Pemprov Sulsel berharap tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat, khususnya tenaga PPPK, mengenai kepastian hak dan keberlanjutan program pengangkatan.(*)
Tinggalkan Balasan