TOPNEWSP.COM, SUNGGUMINASA – Lapas Perempuan Sungguminasa kembali mengusulkan warga binaannya untuk mendapat remisi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Pemberian remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Data yang dihimpun dari Sub Seksi Registrasi, sebanyak 578 orang warga binaan diusulkan menerima remisi. Sebanyak 256 orang diusul memperoleh Remisi Umum dan 322 orang diusul mendapat remisi dasawarsa.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Bakal Jadi Hari Libur Nasional, Begini Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi
Sebanyak 256 orang warga binaan yang diusulkan memperoleh Remisi Umum berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat 3 PP 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat 1 PP 99 Tahun 2012. Sebanyak 138 orang jenis kejahatan narkotika, 20 orang kasus korupsi, 2 orang illegal traficking dan 1 orang money loundry.
Selain itu, sebanyak 322 orang warga binaan diusulkan untuk memperoleh Remisi Dasawarsa, yakni pengurangan masa hukuman. Hal itu diberikan setiap 10 tahun sekali, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Sementara, 5 orang warga binaan lainnya diusulkan untuk menerima Remisi Tambahan kategori Pemuka yang diberikan kepada mereka yang telah berkontribusi dalam kegiatan tertentu, seperti pendamping keagamaan, kegiatan olahraga, atau prestasi lainnya.
Sementara untuk anak binaan, tercatat 1 orang yang diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Baca juga: Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins Kemendukbangga/BKKBN, Ini Sebabnya
Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Widayati menyatakan bahwa pengusulan remisi ini merupakan bagian dari implementasi prinsip pembinaan yang PRIMA sesuai core value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana. Ini juga mencerminkan pelaksanaan tata nilai PRIMA Kemenimipas, yakni profesional, responsif, integritas, modern dan akuntabel,” ungkap Yohani.
Kepala Sub Seksi Registrasi, Lia Novitasari menambahkan, usulan ini dilakukan secara selektif dan tidak dipungut biaya.
Lia mengatakan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten.
Baca juga: Gubernur Andi Sudirman Luncurkan 27 Armada Bus Trans Sulsel, Ini Rute Awalnya
Adapun besaran remisi yang diusulkan bagi warga binaan bervariasi, mulai dari remisi satu bulan hingga maksimal 6 bulan.
“Dua orang yang mendapatkan Remisi Umum II. Nantinya 1 orang langsung bebas di tanggal 17 Agustus 2025 dan satu lagi langsung menjalani pidana pengganti denda,” ungkapnya.
Pengusulan remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi warga negara yang produktif dan bertanggung jawab. (*)
Tinggalkan Balasan