TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Seorang mantan karyawan PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) cabang Makassar mengadu ke DPRD Makassar usai hubungan kerjanya diputus (PHK) oleh perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
RDP dipimpin oleh dr. Fahrizal Arrahman Husain dan turut dihadiri oleh anggota Komisi D, Muhlis A Misbah. Hadir pula perwakilan dari pihak eks karyawan JNE, yaitu Rahmawati yang mewakili suaminya, Andi Karim, serta manajemen JNE Makassar.
Dalam keterangannya, Rahmawati menyampaikan keberatannya atas pemutusan kontrak kerja suaminya yang dinilai tidak transparan.
Baca juga: Revisi Perda Parkir, DPRD Makassar Targetkan Rampung Tahun Ini
Dia menegaskan hadir bukan untuk melakukan perlawanan, melainkan mencari kejelasan hukum dan etika dari proses pemutusan kerja tersebut.
“Saya hanya ingin mencari kejelasan. Sebab, hingga kini masih ada tanda tanya soal alasan tidak diperpanjangnya kontrak suami saya,” kata Rahmawati.
Dia menjelaskan bahwa pihak JNE, melalui seorang manajer bernama Erna, pernah menyebut pemutusan kontrak berkaitan dengan beredarnya sebuah video atau foto. Namun ketika ditanyakan lebih lanjut, hal tersebut disebutkan sudah dianggap selesai.
“Tapi dua hari kemudian, muncul lagi laporan. Saya tahu siapa yang melapor. Setelah itu, keputusan berubah dan kontrak suami saya tidak diperpanjang,” ujar Rahmawati.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Makassar, Anwar Faruq Resmi Jabat Ketua DPW PKS Sulsel 2025–2030
Sementara itu, Kepala HRD JNE Makassar, Ernawati, mengatakan pemutusan kerja Andi Karim dilakukan akibat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Salah satunya yakni beredarnya video yang memperlihatkan Andi Karim melakukan penyedotan solar dari unit kendaraan operasional.
“Yang diterima bukan foto yang beredar luas, tapi video yang disampaikan langsung ke kepala departemen. Video itu memperlihatkan Andi Karim sedang menyedot bahan bakar dari kendaraan operasional,” kata Erna.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada jam istirahat dan disaksikan langsung oleh beberapa saksi mata. Dia menyebut, Andi Karim mengakui perbuatannya ketika diklarifikasi secara internal.
“Saya sebenarnya sudah berusaha mencari solusi. Tapi regulasi perusahaan mengatur bahwa pelanggaran seperti ini punya sanksi tegas,” ujar Erna.
Baca juga: Isu Perizinan dan Tuduhan Salah Tangkap, DPRD Makassar Akan Panggil Pengelola Minimarket
Ernawati menjelaskan Andi Karim merupakan karyawan dari perusahaan outsourcing rekanan, PT Multi Prestasi, dan bekerja di bawah sistem kontrak tertentu.
Berdasarkan regulasi yang mengacu pada PP Nomor 36 tentang ketenagakerjaan dalam kerangka Omnibus Law, evaluasi dilakukan lima tahun sekali. Namun, di PT JNE evaluasi dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Setiap tiga bulan dilakukan evaluasi kontrak. Dan karena dalam evaluasi terakhir ditemukan pelanggaran, maka kontrak tidak dilanjutkan,” katanya.
Menanggapi pernyataan dari kedua belah pihak, Anggota DPRD Makassar Komisi D, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan persoalan ini belum dapat disimpulkan secara sepihak.
“Menurut saya, kita cukup sulit menarik benang merah siapa yang benar atau salah. Karena itu, kami di DPRD menyarankan agar diadakan proses mediasi yang dimediasi langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar,” kata Dokter Ical, sapaan akrabnya.
Dia menegaskan mediasi penting untuk memberikan ruang dialog yang lebih netral dan menyeluruh antara kedua belah pihak. (*)



Tinggalkan Balasan