• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Tindaklanjuti Pemutusan Hubungan Kerja Mantan Karyawan JNE, Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP

Avatar AN Latif
AN Latif
Agustus 7, 2025
Tindaklanjuti Pemutusan Hubungan Kerja Mantan Karyawan JNE, Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP

TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Seorang mantan karyawan PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) cabang Makassar mengadu ke DPRD Makassar usai hubungan kerjanya diputus (PHK) oleh perusahaan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

RDP dipimpin oleh dr. Fahrizal Arrahman Husain dan turut dihadiri oleh anggota Komisi D, Muhlis A Misbah. Hadir pula perwakilan dari pihak eks karyawan JNE, yaitu Rahmawati yang mewakili suaminya, Andi Karim, serta manajemen JNE Makassar.

Dalam keterangannya, Rahmawati menyampaikan keberatannya atas pemutusan kontrak kerja suaminya yang dinilai tidak transparan.

Baca juga: Revisi Perda Parkir, DPRD Makassar Targetkan Rampung Tahun Ini

Dia menegaskan hadir bukan untuk melakukan perlawanan, melainkan mencari kejelasan hukum dan etika dari proses pemutusan kerja tersebut.

“Saya hanya ingin mencari kejelasan. Sebab, hingga kini masih ada tanda tanya soal alasan tidak diperpanjangnya kontrak suami saya,” kata Rahmawati.

Dia menjelaskan bahwa pihak JNE, melalui seorang manajer bernama Erna, pernah menyebut pemutusan kontrak berkaitan dengan beredarnya sebuah video atau foto. Namun ketika ditanyakan lebih lanjut, hal tersebut disebutkan sudah dianggap selesai.

“Tapi dua hari kemudian, muncul lagi laporan. Saya tahu siapa yang melapor. Setelah itu, keputusan berubah dan kontrak suami saya tidak diperpanjang,” ujar Rahmawati.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Makassar, Anwar Faruq Resmi Jabat Ketua DPW PKS Sulsel 2025–2030

Sementara itu, Kepala HRD JNE Makassar, Ernawati, mengatakan pemutusan kerja Andi Karim dilakukan akibat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Salah satunya yakni beredarnya video yang memperlihatkan Andi Karim melakukan penyedotan solar dari unit kendaraan operasional.

“Yang diterima bukan foto yang beredar luas, tapi video yang disampaikan langsung ke kepala departemen. Video itu memperlihatkan Andi Karim sedang menyedot bahan bakar dari kendaraan operasional,” kata Erna.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada jam istirahat dan disaksikan langsung oleh beberapa saksi mata. Dia menyebut, Andi Karim mengakui perbuatannya ketika diklarifikasi secara internal.

“Saya sebenarnya sudah berusaha mencari solusi. Tapi regulasi perusahaan mengatur bahwa pelanggaran seperti ini punya sanksi tegas,” ujar Erna.

Baca juga: Isu Perizinan dan Tuduhan Salah Tangkap, DPRD Makassar Akan Panggil Pengelola Minimarket

Ernawati menjelaskan Andi Karim merupakan karyawan dari perusahaan outsourcing rekanan, PT Multi Prestasi, dan bekerja di bawah sistem kontrak tertentu.

Berdasarkan regulasi yang mengacu pada PP Nomor 36 tentang ketenagakerjaan dalam kerangka Omnibus Law, evaluasi dilakukan lima tahun sekali. Namun, di PT JNE evaluasi dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Setiap tiga bulan dilakukan evaluasi kontrak. Dan karena dalam evaluasi terakhir ditemukan pelanggaran, maka kontrak tidak dilanjutkan,” katanya.

Menanggapi pernyataan dari kedua belah pihak, Anggota DPRD Makassar Komisi D, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan persoalan ini belum dapat disimpulkan secara sepihak.

“Menurut saya, kita cukup sulit menarik benang merah siapa yang benar atau salah. Karena itu, kami di DPRD menyarankan agar diadakan proses mediasi yang dimediasi langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar,” kata Dokter Ical, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan mediasi penting untuk memberikan ruang dialog yang lebih netral dan menyeluruh antara kedua belah pihak. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Harsen Laboratories Sambut NAFDAC Nigeria di Jakarta, Langkah Bersama untuk Kesehatan Global

    Oktober 24, 2025
  • Ini Pesan Gubernur SDK saat Buka Yamanifest 2025 di Polman, dari Posisi Krusial hingga Peran Penting Pesantren

    Oktober 23, 2025
  • Perkuat Nilai Keagamaan, Bupati Wajo Serukan Salat Duha Berjamaah Serentak di Semua Lini

    Oktober 23, 2025
  • Wajo Bersalawat Meriahkan Rangkaian Festival Danau Tempe 2025

    Oktober 22, 2025
  • YAMANIFEST 2025: Jadi Ajang Kolaborasi Santri dan UMKM Lokal di Polman Sulawesi Barat

    Oktober 22, 2025

TOP Tags

dprd makassar Gubernur Sulsel Kota makassar munafri arifuddin Wali Kota Makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Harsen Laboratories Sambut NAFDAC Nigeria di Jakarta, Langkah Bersama untuk Kesehatan Global

    Harsen Laboratories Sambut NAFDAC Nigeria di Jakarta, Langkah Bersama untuk Kesehatan Global

    Oktober 24, 2025
  • Ini Pesan Gubernur SDK saat Buka Yamanifest 2025 di Polman, dari Posisi Krusial hingga Peran Penting Pesantren

    Ini Pesan Gubernur SDK saat Buka Yamanifest 2025 di Polman, dari Posisi Krusial hingga Peran Penting Pesantren

    Oktober 23, 2025
  • Perkuat Nilai Keagamaan, Bupati Wajo Serukan Salat Duha Berjamaah Serentak di Semua Lini

    Perkuat Nilai Keagamaan, Bupati Wajo Serukan Salat Duha Berjamaah Serentak di Semua Lini

    Oktober 23, 2025
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top