TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, tepatnya di Kelurahan Bira dan Parangloe, Rabu, 6 Agustus 2025.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keberatan Aliansi Masyarakat Mula Baru dan Tamalalang yang menolak proyek tersebut.
Sejumlah warga hadir langsung menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan sosial yang berpotensi muncul.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan warga. Dia menilai penolakan masyarakat memiliki alasan kuat yang layak dipertimbangkan.
“Kami hanya penyambung lidah rakyat. Kalau masyarakat tidak menginginkan pembangunan PSEL di lokasi itu, pemerintah wajib mengevaluasi rencana tersebut,” ujarnya.
Aswar menambahkan, opsi pemindahan lokasi layak dipertimbangkan agar tidak menimbulkan konflik sosial di masa depan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Mula Baru, Azis, menegaskan mayoritas warga menolak keberadaan PSEL.
“Kami minta pembangunan dibatalkan di Tamalanrea. Jangan seolah-olah masyarakat menerima, padahal kenyataannya menolak,” tegasnya.
RDP ditutup dengan kesepakatan untuk menyampaikan hasil pertemuan kepada Pemerintah Kota Makassar agar seluruh aspirasi warga dapat dipertimbangkan secara bijak. (*)



Tinggalkan Balasan