• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Prabowo: Selama Saya Presiden yang Besar dan Kaya Tak Bisa Bertindak Seenaknya

Avatar AN Latif
AN Latif
Agustus 15, 2025
Prabowo: Selama Saya Presiden yang Besar dan Kaya Tak Bisa Bertindak Seenaknya

TOPNEWSP.COM, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menegaskan komitmennya melindungi kepentingan rakyat dari praktik segelintir pihak yang mencari keuntungan besar di atas penderitaan masyarakat.

Dia menekankan, tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar sekali pun.

“Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu. Kami tidak gentar dengan kekayaanmu karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia,” tegas Prabowo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Prabowo: Saya Paham Praktik Akal-akalan

Prabowo menegaskan, pemerintah akan konsisten menggunakan kewenangan yang diatur UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dia mengingatkan, pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga dapat dipidana hingga 5 tahun atau dikenai denda maksimal Rp 50 miliar.

“Kami akan proses hukum dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada presiden, kami akan sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban serakahnomic, korban mereka-mereka yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya, menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia, dan membawa keuntungan itu, kekayaan itu keluar dari Republik Indonesia. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.

Baca juga: 18 Agustus 2025 Bakal Jadi Hari Libur Nasional, Begini Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi

Prabowo juga menekankan, cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, sesuai amanat para pendiri bangsa.

“Ini warisan Bung Karno, ini warisan Bung Hatta, ini warisan Bung Sjahrir. Saya yakin mereka berada di atas kebenaran,” tegasnya.

Untuk itu, menurut Prabowo, pemerintah akan menetapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar untuk mendapat izin khusus dari pemerintah.

“Atas dasar inilah, hari ini saya umumkan setelah pertimbangan cermat oleh pemerintah untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat. Tepat takaran, tepat kualitas, harga terjangkau, dan usaha penggilingan penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini, kalau tidak, yang besar silakan lah pindah ke bidang lain jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Kota Makassar Mulai Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Sigap Evakuasi Korban di Sejumlah Titik

    Februari 25, 2026
  • Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

    Februari 25, 2026
  • NasDem Makassar Tebar Kebaikan di 15 Kecamatan, Bagikan Takjil Gratis Serentak

    Februari 25, 2026
  • Andi Ridwan Wittiri Buktikan Komitmen Tanpa Sekat di Bantaeng, Lampaui Rp100 Miliar

    Februari 25, 2026
  • Sambut Mudik 2026, PELNI Makassar Siapkan 14 Kapal dan Diskon Tiket

    Februari 25, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Kota Makassar Mulai Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Sigap Evakuasi Korban di Sejumlah Titik

    Kota Makassar Mulai Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Sigap Evakuasi Korban di Sejumlah Titik

    Februari 25, 2026
  • Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

    Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

    Februari 25, 2026
  • NasDem Makassar Tebar Kebaikan di 15 Kecamatan, Bagikan Takjil Gratis Serentak

    NasDem Makassar Tebar Kebaikan di 15 Kecamatan, Bagikan Takjil Gratis Serentak

    Februari 25, 2026
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top