TOPNEWSP.COM, WAJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo ikut memberi surat keputusan remisi kepada 316 warga binaan Rutan Kelas IIB Sengkang.
Tampak Bupati Wajo Andi Rosman didampingi wakilnya, dr Baso Rahmanuddin hadir dalam penyerahan remisi di halaman Rutan Kelas IIB Sengkang, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu, 17 Agustus 2025.
“Alhamdulillah suatu kesyukuran bagi warga binaan yang mendapat remisi. Tentu kita ingin agar kembali berperan di masyarakat dan utamakan keluarga tercinta,” ungkap Andi Rosman.
Baca juga: Ini Pesan Bupati Wajo Andi Rosman Saat Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan Merdeka
Hal ini kata dia, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi, setelah ini jadikanlah keluarga dan lingkungan masyarakat sebagai motivasi menjadi insan yang lebih baik,” sambungnya.
Pemkab Wajo juga menyiapkan fasilitas bagi warga binaan yang mendapat remisi memiliki kesempatan kerja.
“Pemkab Wajo juga menyiapkan bibit bahkan alat pertanian di Uraiyang Kecamatan Majauleng. Mereka tidak hanya bebas melainkan punya kesempatan untuk bekerja,” ucap Andi Rosman.
Sementara itu, Plt Kepala Rutan Sengkang, Nasir mengemukakan, remisi sebagai penghargaan negara bagi narapidana yang perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
“Ada 25 orang mendapat remisi 1 Bulan, remisi 2 bulan 25 orang, remisi 3 bulan ada 53 orang, dan remisi 4 bulan 24 orang. Serta remisi umum II atau langsung bebas, 1 orang,” ungkapnya.
Di sisi lain, terdapat 188 warga binaan menerima remisi dasawarsa. “Remisi Dasawarsa II, ada 6 orang langsung bebas. Selebihnya remisi 10 tahun,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan