TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru.
Penyidikan terbaru setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, Kejagung akhirnya menetapkan tersangka baru yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, (4/9/2025).
Baca juga: Ingin Sejahterakan Guru Non ASN dan Honorer, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambahan Anggaran
Dalam penyidikan itu, ada sekitar 120 saksi dan 4 orang saksi ahli yang diperiksa sebelum penetapan tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo membeberkan bahwa penetapan tersangka setelah melalui penyidikan pada alat bukti hingga keterangan saksi.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu berupa keterangan saksi, (saksi) ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik.
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan di Istana Negara, Ini Daftarnya
“Hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia periode tahun 2019-2024,”kata Nurcahyo.
Dia menyatakan pada Februari 2020, NAM melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka pembicaraan mengenai Chromebook untuk Kementerian.
“Beberapa kali pertemuan NAM dengan Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan TIK,”ungkapnya.
Baca juga: Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai KPK Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Sementara itu, kasus pengadaan Chromebook ini mulai masuk ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 lalu.
Proyek kesepakatan jahat ini diduga memaksakan penggunaan Chromebook, padahal pada uji coba dengan 1.000 unit di tahun 2019 menunjukkan hal itu belum efektif dilakukan di Indonesia.
Untuk anggaran proyek TIK yang dikeluarkan Kemendikbudristek adalah Rp3,58 triliun ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun. (*)
Tinggalkan Balasan