TOPNEWSP.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyatakan sedang merumuskan kebijakan yang bijaksana dan berimbang terkait rencana pembangunan Kawasan Industri dan Pergudangan Parepare dan Sekitarnya (Kipas).
Langkah ini diambil untuk menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menanggapi sinyal kekhawatiran dari beberapa pelaku usaha yang dikabarkan akan hengkang.
Komitmen ini disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdako Parepare, A Ardian Asyraq, usai Rapat Koordinasi Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kantor Wali Kota Parepare, Rabu 17 September 2025.
Baca juga:
Ini 10 Peran Pemprov Dorong KKS di Sulsel yang Dipaparkan Sekda Jufri Rahman ke Tim Verifikator
Rapat tersebut melibatkan sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas PMPTSP, dan Kepala Dinas Perhubungan.
Ardian Asyraq menegaskan bahwa Pemkot Parepare serius untuk mempercepat hadirnya Kipas yang akan didukung oleh PT Kawasan Industri Makassar (KIMA). Lokasi Kipas sendiri telah disiapkan di km 5 Parepare, meliputi Kecamatan Ujung dan Soreang.
Namun, di tengah persiapan ini, Pemkot juga berupaya keras meredam kekhawatiran pelaku usaha mengenai regulasi baru.
“Pemerintah Kota saat ini sementara merumuskan dan melakukan kajian mendalam. Kajian itu di antaranya pertimbangan rencana lokasi, dan memastikan regulasi tidak akan merugikan para pelaku usaha,” bebernya.
Baca juga:
Pemkot Parepare Kerja Sama dengan Poltekkes Kemenkes Tingkatkan Kualitas SDMSDM
Ardian meminta para pengusaha yang sudah beroperasi untuk tidak khawatir dan tidak melirik daerah tetangga. Ia menjamin bahwa Pemkot akan hadir untuk mengawal dan memberikan kepastian hukum.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemkot Parepare akan meminta gudang eksisting yang mengajukan perpanjangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan direlokasi. Relokasi ini baru akan dilakukan setelah kawasan Kipas siap secara infrastruktur dan utilitas.
Selain isu relokasi, rapat tersebut juga membahas penertiban kegiatan bongkar muat barang di dalam kota yang kerap mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan.
Untuk mengatasi hal ini, diusulkan adanya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur secara spesifik mengenai ketentuan waktu bongkar muat dan jenis kendaraan yang diizinkan beroperasi di jam-jam tertentu.
“Pastinya Pemerintah Kota hadir mengawal dan memberi kepastian hukum kepada pelaku usaha di Parepare, agar iklim usaha terus hidup, perekonomian berputar, dan penataan kota baik,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan