• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Konten Kreator Diimbau Bijak: Seragam Korpri Bukan untuk Kepentingan Komersial, Ini Maknanya bagi ASN

Avatar AN Latif
AN Latif
September 19, 2025
Konten Kreator Diimbau Bijak: Seragam Korpri Bukan untuk Kepentingan Komersial, Ini Maknanya bagi ASN

TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Belakangan marak penggunaan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) oleh konten kreator di media sosial untuk tujuan komersial.

Hal itu bahkan menjadi perbincangan warganet yang menyoal penggunakan seragam kebanggaan ASN itu.

Sekretaris Korpri Kecamatan Mamajang, Andi Muh Adri, menyampaikan kekecewaannya terkait maraknya penggunaan seragam Korpri oleh konten kreator di media sosial.

Baca juga: Satu Masjid Satu Perpustakaan: Solusi atau Tantangan Baru bagi Gerakan Literasi Makassar?

Menurut Adri, tindakan tersebut melanggar etika dan aturan organisasi Korpri serta menyalahi regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adri menegaskan bahwa penggunaan seragam Korpri telah diatur secara ketat, terutama dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN, yang secara jelas melarang penggunaannya di luar kepentingan kedinasan.

Selain itu, penyalahgunaan ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang larangan penyalahgunaan barang milik negara, di mana seragam termasuk atribut kedinasan.

“Pakaian dinas Korpri bukan sekadar seragam biasa, melainkan simbol identitas, kedisiplinan, serta wibawa untuk Aparatur Sipil Negara,” ujar Adri.

Baca juga: Pemkot Makassar-KPID Sulsel Komitmen Jaga Siaran Publik Demi Redam Hoaks Digital

Dia pun menekankan bahwa seragam tersebut merupakan kebanggaan dan harus digunakan sesuai ketentuan.

Sekretaris Korpri Kecamatan Mamajang ini berharap agar para konten kreator dapat lebih bijak dan menghargai atribut Korpri.

“Penggunaan pakaian Korpri harus sesuai dengan ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial,” ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Makassar Sambut Silaturahmi IKA SMADA, Ajak Alumni Sinergi Bangun Kota

Lebih lanjut, Adri juga mengimbau seluruh pejabat, baik ASN, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu, untuk senantiasa menjaga citra dan profesionalisme Korpri dengan mematuhi etika dan aturan yang berlaku.

“Mari kita jadikan pakaian dinas sebagai pengingat tanggung jawab, bukan sekadar atribut untuk kepentingan pribadi atau hiburan. Nah, kita ajak juga konten kreator bisa menghargai seragam Korpri,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Perkuat Silaturahmi, Rahman Pina Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab Wakil Ketua DPRD Sulsel

    Februari 28, 2026
  • Kota Makassar Mulai Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Sigap Evakuasi Korban di Sejumlah Titik

    Februari 25, 2026
  • Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

    Februari 25, 2026
  • NasDem Makassar Tebar Kebaikan di 15 Kecamatan, Bagikan Takjil Gratis Serentak

    Februari 25, 2026
  • Andi Ridwan Wittiri Buktikan Komitmen Tanpa Sekat di Bantaeng, Lampaui Rp100 Miliar

    Februari 25, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Perkuat Silaturahmi, Rahman Pina Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab Wakil Ketua DPRD Sulsel

    Perkuat Silaturahmi, Rahman Pina Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab Wakil Ketua DPRD Sulsel

    Februari 28, 2026
  • Kota Makassar Mulai Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Sigap Evakuasi Korban di Sejumlah Titik

    Kota Makassar Mulai Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Sigap Evakuasi Korban di Sejumlah Titik

    Februari 25, 2026
  • Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

    Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

    Februari 25, 2026
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top