TOPNEWSP.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberikan keringanan kepada warga demi memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Pemprov Sulsel kini resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
Baca juga: Pemprov Sulsel Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 24 Kabupaten/Kota, Begini Sambutan Warga
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh pun mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Reza di Makassar, Senin, 30 September 2025.
Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin menambahkan bahwa antusias masyarakat sangat tinggi memanfaatkan layanan ini.
“Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program,” ujarnya.
Dia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store. Kemudian dibayarkan ke langsung ke Layanan Samsat terdekat atau membayar secara digital juga melalui aplikas Basul .
Misalnya, terdapat wajib pajak yang seharusnya membayar Rp12 juta, setelah program insentif ini hanya membayar Rp6 juta.
Irvandi menegaskan, diskon tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar.
“Diskon yang diberikan 9,5 persen. Contohnya, jika jatuh tempo pajak pada 10 Oktober 2025. Yang tidak menunggak pun dapat diskon,” ungkapnya.
Baca juga: DPD RI Awasi Pelaksanaan UU Minerba, Pemerintah Sulsel Tekankan Pentingnya Tata Kelola Berkelanjutan
Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama. “Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,”ujarnya.
Dengan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Program ini bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak, mengurangi beban finansial warga, tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.
Serta mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak. Layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan modern.(*)



Tinggalkan Balasan