TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar, Jawa Timur, berinisial ETS, dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan yang teregister sejak 27 Desember 2024 ini mencuat setelah terlapor dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari persoalan utang piutang antara ETS, yang diketahui merupakan politisi Partai Gerindra, dengan seorang pengusaha asal Makassar selaku pelapor.
Dalam kasus tersebut, ETS disebut meminjam uang sebesar Rp214 juta dari pelapor.
Baca juga: Anggota DPRD Makassar AM Lapor Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dalam surat perjanjian tertanggal 9 Oktober 2024, ETS berjanji akan mengangsur pembayaran sebesar Rp20 juta per bulan hingga lunas. Janji tersebut diucapkan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024 tengah berlangsung.
Namun, hingga saat ini, janji pelunasan tersebut tidak kunjung dipenuhi, sehingga pelapor menempuh jalur hukum. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polrestabes Makassar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 8 Juli 2025. Dua hari kemudian, pada 10 Juli 2025, penyidik resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada terlapor.
Surat panggilan ini ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kapolda Sulsel dan Dirreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan informasi, ETS tidak memenuhi panggilan pertama maupun panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.
Baca juga: Sorot Eksekusi Lahan di Pettarani, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Ada yang Tak Lazim
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan perihal pemanggilan terhadap Wawali Blitar tersebut.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan belum sempat hadir,” ujar AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini disangkakan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengenai tindak lanjut pemanggilan ulang terhadap terlapor. (*)



Tinggalkan Balasan