TOPNEWSP.COM, POLEWALI MANDAR -Kepala Sekolah SMKN Balanipa, Rasjuddin, telah menerima jabatan baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Campalagian.
Penunjukan ini tertuang dalam surat perintah sebagai pelaksana tugas dengan nomor 100.3.5./245/BKD/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Penunjukan ini memicu sorotan dari pemerhati pendidikan, Riyan. Menurutnya, ada hal yang unik dan patut dipertanyakan dari keputusan tersebut.
Riyan berpendapat bahwa Rasjuddin seharusnya diberikan hukuman (punishment) di jabatan sebelumnya terkait masalah kesiswaan saat menjabat sebagai Kepala Sekolah definitif di SMKN Balanipa.
Alih-alih hukuman, Rasjuddin justru mendapat promosi dengan diberi jabatan baru. Sebelumnya, ia memimpin SMKN Balanipa dengan jumlah siswa sekitar 280 orang.

Kini, dia menjabat Plt Kepala SMKN Campalagian yang memiliki jumlah siswa lebih besar, yakni kurang lebih 777 siswa.
“Lucukan jika pemerintah provinsi Sulawesi Barat khususnya Dinas pendidikan tidak tahu membedakan antara punishment atau reward, mau dibawa kemana wibawa pendidikan,” ungkap Riyan, yang menyayangkan keputusan ini.
Ryan menegaskan bahwa seharusnya Rasjuddin dinonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kembali menjadi guru biasa di SMKN Balanipa, bukan malah diberikan kewenangan baru untuk mengurus sekolah dengan jumlah siswa yang jauh lebih banyak.
Kontroversi ini mencuatkan pertanyaan mengenai standar pemberian jabatan dan sanksi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, terutama terkait penanganan masalah etika dan kepemimpinan di institusi sekolah.
Terkait kasus perundungan di SMKN Balanipa, polisi kini telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus itu.
Dugaan kekerasan antara siswi SMKN Balanipa ini sempat viral, lantaran terekam video siswi lainnya.
Video itu pun digunakan penyidik kepolisian sebagai bagian barang bukti, yang kini dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
Kasus dugaan kekerasan ini kini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman. (*)



Tinggalkan Balasan