TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah akhirnya menyepakati biaya haji untuk tahun 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
DPR dan Pemerintah sepakat bahwa calon jamaah haji dalam penyelenggaraan haji 2026 harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp54.193.807 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni Rp87.409.365 juta.
Sementara angka yang harus dibayar oleh setiap calon jamaah haji 2026 turun sekitar Rp2 juta dari biaya haji tahun 2025.
Baca juga: Jamaah Haji Diminta Segera Periksa Kesehatan Saat Tiba di Tanah Air, Ini Alasannya
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025 Masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat tersebut.
Penurunan Rp2 juta tersebut usai DPR mengkritik Kemenhaj yang hanya mengurangi Rp1 juta saat rapat sebelumnya.
Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp54.193.807 itu adalah 62 persen dari BPIH, sedangkan 38 persen dari BPIH, yaitu Rp33.215.559 berasal dari Nilai Manfaat.
Untuk biaya Bipih, kata Marwan dialokasikan untuk akomodasi jamaah selama melakukan ibadah haji.
Baca juga: 175 Jamaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Penyebabnya
Di antaranya akan digunakan untuk biaya penerbangan pulang-pergi Indonesia-Arab Saudi, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup.
Dalam rapat tersebut juga diumumkan bahwa masa tinggal untuk ibadah haji 2026 rata-rata selama 41 hari.
Pembagian makan juga dilakukan dalam jumlah berbeda, sesuai dengan ibadah yang sedang dilaksanakan.
Seperti di Makkah akan mendapatkan 84 kali makan, di Madinah sebanyak 27 kali makan, dan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) akan mendapatkan 15 kali makan.
Penyelenggaraan Haji 2026 menjadi tugas perdana Kementerian Haji dan Umrah setelah resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo pada 8 September 2025.
Kementerian ini akan menggantikan Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini mengurus haji setiap tahunnya melalui Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BP Haji).
Sementara itu, kuota haji 2026 adalah 221.000 orang yang terbagi menjadi haji reguler 203.320 orang termasuk petugas dan pembimbing haji serta 17.680 orang untuk haji khusus. (*)



Tinggalkan Balasan