TOPNEWSP.COM, MAKASSAR –Komisi III DPRD Kabupaten Wajo bergerak cepat merespons kerusakan infrastruktur vital di daerah itu pasca-hujan deras, dengan mengunjungi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Makassar, Kamis 6 November 2025.
Kunjungan ini bertujuan mendesak BBWS, yang berwenang atas aliran sungai, untuk segera mengambil tindakan terhadap Jembatan Gantung Tokampu–Tonrongnge yang kini berada dalam kondisi kritis.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki bersama rombongan, melaporkan bahwa Jembatan Tokampu–Tonrongnge mengalami kerusakan serius akibat hujan pada 25 Oktober 2025.
Baca juga: Rapat Paripurna, Bupati Andi Rosman Serahkan Ranperda APBD 2026 Wajo ke DPRD
Landasan beton jembatan ditemukan bergeser dan retak antara 10 hingga 20 sentimeter. Kerusakan ini diperparah dengan retaknya lantai dasar tanjakan jembatan.
DPRD juga melaporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas PUPR telah melakukan penanganan darurat, termasuk pemasangan talud bronjong, patok balok kayu, dan batu gajah, untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.
Selain jembatan, Komisi III juga menyampaikan laporan kerusakan tanggul di sejumlah lokasi, termasuk di Bendungan Awo, Kecamatan Pitumpanua, dan Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
Dalam pertemuan dengan Plt. Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBWS Pompengan Jeneberang, Zulf Arifin, Komisi III menyampaikan harapan agar Kabupaten Wajo mendapat perhatian khusus dalam program fisik BBWS tahun anggaran 2026.
Salah satunya berfokus pada penanganan tanggul-tanggul yang rusak dan lanjutan proyek sheet pile (turap) di sepanjang aliran Sungai Walannae.
Merespons desakan tersebut, pihak BBWS mengapresiasi inisiatif Komisi III dan menyatakan siap menjadikan laporan tersebut sebagai prioritas evaluasi program kerja tahun depan.
Baca juga: DPRD Sulsel Komitmen Perbaiki Infrastruktur Jalan dan Jembatan saat Bertemu Bupati Wajo
Namun, untuk memperkuat tindak lanjut dan dasar program, Zulf Arifin menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Wajo segera melayangkan surat resmi permintaan penanganan.
Permintaan ini menekankan bahwa meskipun aspirasi telah disampaikan DPRD, langkah administratif formal dari Pemda Wajo sangat diperlukan agar BBWS dapat mengalokasikan anggaran dan memulai tindakan secara resmi di tahun 2026. (humasdprd).



Tinggalkan Balasan