TOPNEWSP.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), mengumumkan rencana strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam kemitraan dengan media massa.
Terhitung mulai tahun 2026, Diskominfo Parepare akan mulai menggunakan sistem e-Catalog untuk mekanisme kerja sama media.
Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi yang lebih tinggi serta upaya untuk memastikan efisiensi anggaran.
Baca juga:
Wali Kota Parepare Pantau Hasil Pembersihan Sungai dari Hulu hingga Hilir Usai Dikeruk Sebulan
“Insya Allah pada tahun 2026 yang akan datang kita sudah menggunakan sistem e-Catalog sesuai dengan ketentuan dalam Perpres dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Anwar.
Anwar Amir mengapresiasi sinergitas yang selama ini terjalin baik dengan media massa, yang menurutnya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kominfo).
“Pengelolaan hubungan media dengan Pemerintah Daerah selama ini sudah sesuai Juknis Kementerian Kominfo, yang berpegang pada prinsip didasari hubungan baik antara kedua pihak yang saling membutuhkan,” jelasnya.
Baca juga:
Wali Kota Parepare Pantau Hasil Pembersihan Sungai dari Hulu hingga Hilir Usai Dikeruk Sebulan
Namun, efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor penentu utama, sejalan dengan Instruksi Presiden dan dampak pemangkasan anggaran transfer dari Pemerintah Pusat. Anwar menegaskan bahwa di tengah keterbatasan anggaran, Diskominfo harus cermat, tepat, efisien, dan rasional dalam menentukan kerja sama media.
Anwar juga menekankan bahwa penentuan mitra media didasarkan pada kebutuhan pemberitaan Pemkot Parepare serta target audience yang dituju.
Dia menyatakan bahwa Pemkot tidak hanya menargetkan publikasi sebatas Parepare, tetapi meluas hingga skala provinsi dan nasional.
Untuk mendukung transisi ke sistem baru, Diskominfo Parepare juga berkomitmen untuk terus membenahi proses kerja sama media.
“Pada prinsipnya dalam pelaksanaan kerja sama media secara ketentuan Diskominfo akan terus membenahi dengan baik melalui SOP yang sementara disusun dan dipermantap oleh tim teknis Diskominfo,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan