TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis akhirnya kembali aktif mengajar dan mendapat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kedunya pun menyampaikan apresiasi atas kesempatan kembali bertugas sebagai ASN. Hal itu juga ditandai dengan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui penerbitan SK pengaktifan kembali.
Abdul Muis dan Rasnal menegaskan rasa syukur mereka, sekaligus meminta agar polemik terkait surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) segera dihentikan.
Baca juga: Ini Pesan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Usai Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
Rasnal menegaskan kembali imbauannya agar pihak-pihak yang selama ini menunjukkan simpati tidak memperpanjang perdebatan mengenai PTDH. Dia menilai posisi Gubernur Andi Sudirman berada pada jalur yang tepat secara hukum.
“Sekali lagi saya sampaikan kepada teman-teman yang empati, hentikan polemik ini. Dudukkan Bapak Gubernur pada posisi yang benar. Beliau berbuat berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 17 November 2025.
Rasnal menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo serta Pemprov Sulsel atas proses pemulihan status kepegawaiannya. Dia menilai langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemkot dan DPRD Makassar Sepakat Honorer R2 dan R3 Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
“Polemik tentang PTDH mulai hari ini dihentikan, karena sesungguhnya tuntutan kita sudah tercapai,” kata Rasnal.
Menurutnya, Pemprov Sulsel telah merespons cepat keputusan rehabilitasi dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum. “Melayani kita dengan baik, merespons cepat SK rehabilitasi,” ucapnya.
Dengan pemulihan status ASN, kedua guru tersebut berharap dapat kembali fokus mengabdi di dunia pendidikan dan menatap masa depan dengan lebih tenang.
Mereka juga berkomitmen mendukung proses hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku di pemerintahan. (*)



Tinggalkan Balasan