TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika era digital.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI atau yang akrab disapa Deng Ical, membeberkan bahwa pembahasan sudah mencapai titik temu yang signifikan.
“Kami sudah melakukan pertemuan Komisi I untuk review, revisi, atau rencana revisi UU Penyiaran. Alhamdulillah sudah ada titik temu. Dalam waktu dekat, kita berharap bisa membawanya ke Badan Legislasi,” ungkap Deng Ical di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa 18 November 2025.
Baca juga: Setahun di Senayan, Deng Ical Soroti Revisi UU Penyiaran hingga Regulasi Digital
Deng Ical menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut regulasi yang lebih adaptif. Komisi I menilai bahwa UU Penyiaran harus mampu menjawab tantangan baru, terutama terkait media non-mainstream, platform over the top (OTT), serta user-generated content yang kini mendominasi konsumsi publik.
Menurutnya, regulasi baru harus memberikan kepastian dalam pengawasan tanpa menghambat kreativitas dan kebebasan berekspresi.
“Revisi ini harus mengakomodasi perkembangan dunia digital. Termasuk kewenangan untuk mengawasi media-media non-mainstream, OTT, dan konten buatan pengguna. Kita ingin ruang digital lebih aman, produktif, dan memberi manfaat bagi bangsa,” ujarnya.
Dia pun menekankan bahwa ekosistem digital yang baik harus memiliki batasan yang jelas, didukung peningkatan kualitas infrastruktur, dan sistem pengawasan yang kuat.
Baca juga: Pemkot Makassar-KPID Sulsel Komitmen Jaga Siaran Publik Demi Redam Hoaks Digital
Selain menata regulasi konten, Deng Ical menyebut bahwa peningkatan infrastruktur digital menjadi bagian penting revisi UU Penyiaran. Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem yang jauh lebih kuat untuk menjamin keamanan, kecepatan, dan keandalan di ruang digital.
“Upgrading instalasi digital sangat penting. Kita ingin masyarakat punya ruang digital yang sehat dan bisa digunakan secara positif,” katanya.
Dalam aspek pengawasan, terdapat beberapa opsi yang sedang difinalisasi. Komisi I mempertimbangkan memperkuat lembaga yang sudah ada, seperti KPI, atau memberikan kewenangan tambahan kepada lembaga pemerintah khususnya komisi terkait.
Baca juga: Kolaborasi JMSI-REI Sulsel: Optimalkan Edukasi Program Rumah Subsidi 3 Juta Rumah
“Revisi ini harus mengakomodasi perkembangan dunia digital… Kita ingin ruang digital lebih aman, produktif, dan memberi manfaat bagi bangsa,” tegasnya.
“Yang utama adalah memastikan ruang digital aman untuk rakyat, terutama generasi muda seperti Gen Z dan milenial,” pungkasnya.
Deng Ical optimistis bahwa pembahasan di tingkat Komisi I dapat diselesaikan dalam masa sidang ini, sehingga Indonesia dapat segera memiliki payung hukum yang kuat, relevan, dan progresif untuk ekosistem digital. (*)



Tinggalkan Balasan