TOPNEWSP.COM, WAJO – DPRD Kabupaten Wajo telah resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Wajo.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Rabu 19 November 2025, disaksikan langsung oleh Bupati Wajo Andi Rosman, jajaran Forkopimda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyerahan Raperda inisiatif DPRD ini menandai langkah maju Kabupaten Wajo menuju pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: DPRD Wajo Puji Kerja Keras Petani Usai Catat Produksi Beras Terbanyak Kedua di Sulsel
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), Amran, saat membacakan penjelasan Raperda, menyoroti landasan filosofis regulasi ini.
Amran menegaskan bahwa Raperda ini berangkat dari prinsip bahwa keterbukaan merupakan kunci untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat.
“Secara filosofis, rancangan ini berangkat dari prinsip bahwa keterbukaan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan program pembangunan,” kata politisi Partai Gelora tersebut.
Dengan adanya regulasi ini, Amran berharap akan terbentuk standar layanan informasi yang lebih teratur, yang pada akhirnya akan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan memberikan masukan konstruktif terhadap jalannya pemerintahan. (humasdprd)



Tinggalkan Balasan