• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP yang Terjerat Perkara Akuisisi PT JN

Avatar AN Latif
AN Latif
November 25, 2025
Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP yang Terjerat Perkara Akuisisi PT JN

TOPNEWSP.COM, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ketiga mantan direksi PT ASDP itu yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pemberian rehabilitasi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa 25 November 2025.

Baca juga:

Akhirnya! 2 Guru di Lutra Kembali Aktif sebagai ASN Usai Direhabilitasi Presiden, Ini yang Mereka Minta

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Prabowo itu merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.

Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.

Dalam prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan. Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum.

Dia menambahkan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi.

Baca juga:

Ini 3 Kasus Korupsi dengan Kerugian Terbesar di Indonesia, Terbaru Skandal Impor Minyak

Dan dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, Alhamdulillah sore ini Beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa keputusan Prabowo ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024.

Dasco juga menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

“DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.

Baca juga:

Presiden Prabowo Tegaskan Target MBG: Harus Zero Insiden

Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • 40 Calon Haji Polman 2026 Antusias Ikuti Bimbingan Manasik di KBIHU Darul Qurra Kenje

    November 30, 2025
  • Sapa Warga, Anggota DPRD Polman Puang Anti Terima Keluhan Sampah hingga BLT Tak Merata

    November 29, 2025
  • Wajo Raih Swasti Saba Wistara 2025: Bukti Komitmen Ciptakan Lingkungan dan Kualitas Hidup Sehat

    November 29, 2025
  • Sukses MTQ ke-35 Wajo Berkat Kolaborasi, Wabup DBR Beri Apresiasi semua Pihak

    November 29, 2025
  • MTQ ke-35 Wajo Ditutup, Wabup Baso Rahmanuddin Ajak Jadikan Qur’an Fondasi Karakter Generasi

    November 28, 2025

TOP Tags

andi rosman bupati wajo dprd makassar kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • 40 Calon Haji Polman 2026 Antusias Ikuti Bimbingan Manasik di KBIHU Darul Qurra Kenje

    40 Calon Haji Polman 2026 Antusias Ikuti Bimbingan Manasik di KBIHU Darul Qurra Kenje

    November 30, 2025
  • Sapa Warga, Anggota DPRD Polman Puang Anti Terima Keluhan Sampah hingga BLT Tak Merata

    Sapa Warga, Anggota DPRD Polman Puang Anti Terima Keluhan Sampah hingga BLT Tak Merata

    November 29, 2025
  • Wajo Raih Swasti Saba Wistara 2025: Bukti Komitmen Ciptakan Lingkungan dan Kualitas Hidup Sehat

    Wajo Raih Swasti Saba Wistara 2025: Bukti Komitmen Ciptakan Lingkungan dan Kualitas Hidup Sehat

    November 29, 2025
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top