TOPNEWSP.COM, WAJO — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Wajo menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi persoalan “trust deficit” atau defisit kepercayaan publik terhadap badan publik.
Hal ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar oleh DPRD Kabupaten Wajo, Rabu 26 November 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo, Amran menjelaskan bahwa secara historis, munculnya dinamika seperti sengketa informasi dan meningkatnya ketidakpercayaan publik menjadi dorongan kuat bagi daerah untuk memiliki regulasi khusus KIP.
Baca juga:
Perkuat Kepercayaan Publik, DPRD Wajo Serahkan Raperda Keterbukaan Informasi kepada Pemkab
“Secara sosiologis, masyarakat kita saat ini mengalami trust deficit karena prinsip-prinsip good governance belum sepenuhnya dirasakan. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik masih perlu diperkuat,” ungkap Amran, yang juga menjabat Ketua Pansus Pembahasan Ranperda.
Menurutnya, Ranperda KIP ini merupakan upaya untuk memperkuat landasan hukum yang sudah dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
Amran berharap, dengan adanya Perda KIP, masyarakat akan memiliki pedoman yang jelas untuk mengakses informasi sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggara pemerintahan.
Diskusi publik ini sengaja menghadirkan beragam unsur, mulai dari pimpinan OPD, BUMD, perbankan, perguruan tinggi, kepala desa, partai politik, insan pers, hingga LSM, karena mereka adalah objek dan pihak yang akan menikmati langsung manfaat dari regulasi ini.
Baca juga:
Dukungan Legislatif Penuh! Ketua DPRD Wajo Ikut Teken Pakta Integritas WBK/WBBM 2025
Ardiansyah Rahim, Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda KIP sekaligus moderator diskusi, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan azas yang wajib dipenuhi dalam penyusunan regulasi.
“Ranperda ini sangat urgent. Masyarakat harus memberikan masukan terkait apa saja yang akan diatur… Tujuannya agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan publik,” ujar Ardiansyah.
Inisiatif DPRD melalui Bapemperda untuk mendorong regulasi ini diapresiasi karena dianggap memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, sebagai langkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Untuk diketahui, Perda KIP ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. (*) humasdprd



Tinggalkan Balasan