TOPNEWSP.COM, WAJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Wajo, Sengkang, pada Kamis 27 November 2025.
Paripurna penting ini dihadiri lengkap oleh Bupati Wajo Andi Rosman bersama wakilnya, dr. Baso Rahmanuddin, serta unsur pimpinan dan Anggota DPRD Wajo.
Baca juga:
Bupati Wajo Resmikan Garda Sensus Ekonomi 2026: Pilar Akurasi Data Pembangunan Daerah
Kehadiran kompak unsur eksekutif dan legislatif menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun anggaran daerah.
APBD Tahun 2026 yang disepakati memiliki total nilai sebesar Rp1.367.726.278.012 triliun dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp1.357.426.278.012,00 triliun, Belanja Daerah Rp1.367.726.278.012,00 triliun dan deficit Anggaran sebesar Rp10.300.000.000 miliar.
Defisit sebesar Rp10,3 miliar ini menunjukkan adanya selisih antara rencana belanja dan pendapatan daerah yang akan ditutupi melalui sumber pembiayaan lainnya.
Baca juga:
Bupati Wajo Dorong Koperasi Merah Putih Manfaatkan Pelatihan Pengembangan SDM
Bupati Andi Rosman dalam sambutannya menegaskan bahwa kesepakatan APBD 2026 ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang intensif antara Pemkab dan DPRD Wajo.
“Hasil kesepakatan hari ini akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Rosman menyampaikan terima kasih atas saran-saran konstruktif dari Anggota Dewan, dan menekankan bahwa saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (*)



Tinggalkan Balasan