TOPNEWSP.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare akhirnya menertibkan aset daerah di lahan bekas Pasar Seni, Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galun, Jumat 2 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari visi Wali Kota Parepare Tasming Hamid untuk mengubah lahan yang lama terbengkalai tersebut menjadi ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menyatakan bahwa penertiban berjalan kondusif berkat pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya.
Baca juga:
Membanggakan! 3 Pasar di Kota Parepare Catat Prestasi Nasional, Masuk Daftar Pasar Tertib Ukur
Meski sempat ada diskusi dengan warga yang telah lama bermukim di sana, proses pengosongan lahan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Lahan ini akan kita gunakan sebagai ruang publik guna mendukung visi menjadikan Parepare sebagai Kota Terbaik yang Sejahtera dan Maju,” ungkap Hamka.
Penataan ini sekaligus mengakhiri masa vakum lahan Pasar Seni yang tidak termanfaatkan dengan baik sejak dibangun pada tahun 1997.
Baca juga:
Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional dari BKKBN, Ini Kata Wali Kota Tasming Hamid
Keputusan penetiban itu juga untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Dishub, Damkar, serta dukungan TNI/Polri dikerahkan untuk memastikan aset negara kembali ke penguasaan pemerintah.
Berdasarkan aturan, pemerintah daerah wajib melakukan pengamanan barang milik daerah baik secara administrasi maupun fisik. Lahan eks Pasar Seni yang menjadi objek penertiban diketahui merupakan aset daerah yang telah ada sejak masa kepemimpinan Wali Kota Syamsul Alam Bulu, namun sempat terbengkalai selama beberapa periode pemerintahan.
Baca juga:
Sekda Parepare menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola aset negara agar tidak disalahgunakan dan dapat memberikan nilai manfaat bagi publik.
Dari pantauan, suasana penertiban lahan di Jalan Mattirotasi pada Jumat pagi berlangsung tanpa kericuhan. Hal ini tidak lepas dari strategi Pemerintah Kota Parepare yang mengedepankan komunikasi persuasif melalui pihak Kecamatan dan Kelurahan kepada warga setempat sebelum eksekusi dilakukan.
Salah satu momen dialog terjadi antara petugas dengan Asta, seorang warga yang mengaku telah mendiami lokasi tersebut selama 65 tahun. Melalui penjelasan yang humanis mengenai fungsi lahan sebagai fasilitas umum di masa depan, proses pengamanan aset oleh aparat gabungan dapat diselesaikan dengan lancar.
Pemerintah berharap masyarakat dapat bersinergi mendukung pemanfaatan lahan ini. Area tersebut akan ditata ulang agar tidak lagi menjadi lahan mati, melainkan pusat aktivitas warga yang sejalan dengan program pembangunan Kota Parepare. (*)



Tinggalkan Balasan