TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Ribuan warga di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kini bisa bernapas lega karena tetap bisa menempati rumah di atas lahan yang diklaim ahli waris.
Kepastian itu setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 52 hektare yang sempat mengancam pemukiman warga di wilayah tersebut.
Putusan yang keluar pada 30 Desember 2025 ini menandai berakhirnya drama hukum panjang yang melibatkan klaim ahli waris dan pemilik dokumen lama (eigendom verponding).
Baca juga:
Akhiri Ketergantungan Kapal Feri, Gubernur Andi Sudirman Mulai Bangun Matano Belt Road
Untuk diketahui, sengketa ini bermula pada tahun 2024 ketika ahli waris Hasyim dg Manapa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Di tengah proses, muncul pihak lain, Hj. Magdalena de Munnik, yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut hingga sempat memenangkan status pemilik lahan di tingkat Pengadilan Tinggi pada awal 2025.
Menanggapi ancaman kehilangan aset sekaligus potensi penggusuran massal, Biro Hukum Pemprov Sulsel mengajukan kasasi pada Maret 2025. Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan memenangkan Pemprov Sulsel.
Baca juga:
Komitmen Gubernur Andi Sudirman: Jalur Hertasning hingga Malino Mulai Diperbaiki, Segini Anggarannya
“Alhamdulillah ini berkah untuk warga Manggala. Hampir seribu warga terhindar dari potensi penggusuran. Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan tidak akan menoleransi praktik mafia tanah,” tegas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Selasa 6 Januari 2026.
Dia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.
Kepala Biro Hukum Sulsel, Herwin Firmansyah, menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga aset daerah yang berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Baca juga:
Sorot Eksekusi Lahan di Pettarani, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Ada yang Tak Lazim
“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” katanya.
Dia menandaskan, Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. “Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” tandas Herwin.
Dengan putusan ini, kepemilikan lahan kini resmi tetap berada di bawah kendali negara, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di sana. (*)



Tinggalkan Balasan