TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyoroti lemahnya sanksi bagi pelanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal ini disampaikannya saat memimpin upacara Bulan K3 Nasional di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 12 Februari 2026.
Jufri menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 sudah tidak relevan dengan tantangan zaman. Pasalnya, denda maksimal bagi pelanggar aturan keselamatan kerja hanya sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan.
Baca juga:
“Harus segera direvisi demi kepentingan pekerja yang berkontribusi pada pembangunan. Saya meminta Disnakertrans Sulsel untuk menginisiasi usulan revisi ini agar perlindungan tenaga kerja lebih maksimal,” tegas Jufri.
Langkah ini diambil menyusul data BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat adanya 1.512 kasus kecelakaan kerja di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2024.
Karena itu, Pemprov Sulsel terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kini tercermin pada kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ke angka 75,18.
Baca juga:
Hadiri Dzikir Bersama HUT 65 Tahun Bank Sulselbar, Ini Pesan Sekprov Jufri Rahman
Salah satu instrumen yang diperkuat untuk menjaga tren positif ini adalah penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Membacakan sambutan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyatakan bahwa K3 bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan strategi untuk meningkatkan produktivitas masyarakat.
“Penerapan standar K3 bermuara pada dua hal: peningkatan kualitas produk dan kualitas hidup,” ujar Jufri di hadapan peserta upacara yang terdiri dari pekerja hingga pelajar SMA.
Baca juga:
Investasi Singapura di Sulsel Tembus Rp500 Miliar, Ini Sektor yang Terus Digarap
Sebagai bentuk nyata, Pemprov Sulsel telah mengukuhkan Dewan K3 Provinsi periode 2025–2028 yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, hingga akademisi guna mewujudkan visi “Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter.”
“K3 adalah kunci kesejahteraan pekerja,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan