TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 guna mengatur penggunaan Kecerdasan Artifisial (AI) dalam industri penyiaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan teknologi masa kini tidak menggerus etika dan akurasi informasi di ruang publik.
Komisioner KPI, Muhammad Hasrul Hasan, menegaskan bahwa meski AI menawarkan efisiensi seperti penggunaan penyiar virtual, lembaga penyiaran tidak boleh lepas tangan.
Baca juga:
KPID Sulsel dan UNM Teken MoU Dorong Penyiaran Sehat
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah larangan keras memanipulasi wajah atau suara tokoh nyata tanpa persetujuan sah.
“Teknologi tidak boleh mengurangi akurasi atau mengaburkan fakta. Lembaga penyiaran wajib memberi keterangan jelas jika sebuah konten menggunakan AI agar masyarakat tidak terkecoh,” ujar Hasrul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.
Dalam SE No. 1 Tahun 2026, KPI menekankan konsep *Human-in-the-Loop*. Artinya, meski proses produksi dilakukan oleh mesin, pengawasan editorial tetap harus dilakukan oleh manusia.
Baca juga:
Pemkot Makassar-KPID Sulsel Komitmen Jaga Siaran Publik Demi Redam Hoaks Digital
Hal ini bertujuan agar setiap konten yang disiarkan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan terhindar dari unsur SARA maupun hoaks.
KPI berharap edaran ini menjadi katalisator inovasi yang sehat, di mana kreativitas teknologi berjalan beriringan dengan transparansi kepada pemirsa. (*)



Tinggalkan Balasan