TOPNEWSP.COM, MAKASSAR— Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, memberikan angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Selatan terkait keraguan dalam mengeksekusi anggaran.
Dalam acara Ramadhan Leadership Camp 2026 di Asrama Haji Sudiang, Rabu 25 Februari 2026,Ferizal menegaskan bahwa hukum memberikan ruang bagi diskresi dan inovasi.
Sesuai UU No. 30 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2014, ASN tidak dapat dipidana jika inovasi yang dijalankan tidak mencapai sasaran, selama tidak ada niat memperkaya diri sendiri dan sudah disetujui DPRD serta Pemerintah Pusat.
Baca juga:
“Kejaksaan hadir bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan mitra strategis. Selama diskresi didasari itikad baik dan untuk kepentingan umum, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ferizal.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan tanpa rasa takut akan kriminalisasi kebijakan.
Pada kesempatan itu, Kejati Sulsel membeberkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan mayoritas (90%) terjadi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Baca juga:
Ramadhan Leadership Camp: Sinergi Forkopimda Kunci Good Governance Sulsel
Menanggapi hal tersebut, Kejati Sulsel kini mengedepankan fungsi Intelijen sebagai Early Warning System atau sistem peringatan dini.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menjelaskan bahwa paradigma Kejaksaan kini bergeser dari represif ke pencegahan.
“Keberhasilan kami tidak lagi diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tapi dari seberapa besar keuangan negara yang terselamatkan,” tegasnya.
Baca juga:
Kejati juga merinci titik rawan korupsi lainnya yang patut diwaspadai, mulai dari perencanaan anggaran, manajemen ASN, hingga pengelolaan dana desa.
“Jika terjadi kesalahan administrasi tanpa niat jahat (mens rea), Kejaksaan akan mengedepankan peran APIP/Inspektorat untuk penyelesaian internal selama 60 hari,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan