• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

TOP! Gubernur Sulsel Tetap Ambil Kebijakan Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP

Avatar AN Latif
AN Latif
Maret 13, 2026
TOP! Gubernur Sulsel Tetap Ambil Kebijakan Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP

TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sulsel akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa THR diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (13/3/2026).

Baca juga:

Tangis Haru Warga Bua Korban Kebakaran Dapat Bantuan Gubernur Sulsel: Kini Bisa Kembali Bangun Rumah

Namun demikian, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tidak diatur secara khusus.

Meski begitu, Gubernur Sulawesi Selatan mengambil kebijakan untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang turut mendukung pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.

Baca juga:

Program Buka Puasa Raja Salman di Makassar Diserbu Ribuan Jamaah, Gubernur Sulsel: Semoga Berkah

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Pemerintah provinsi berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.(*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Mudik Lebaran 2026 di Sulsel, BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan-Sedang

    Maret 13, 2026
  • TOP! Gubernur Sulsel Tetap Ambil Kebijakan Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP

    Maret 13, 2026
  • dr. Aisah Dahlan Bongkar Rahasia Otak Biar Jadi Pasangan yang Dirindukan Surga di Kajian Ramadan BPOM

    Maret 13, 2026
  • Jelang Mudik 2026, Basarnas Makassar Siagakan 138 Personel dan 11 Posko Strategis

    Maret 13, 2026
  • Bukan Takjil, PDIP Makassar Bagi-bagi Voucher BBM di Tengah Konflik Global

    Maret 13, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Mudik Lebaran 2026 di Sulsel, BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan-Sedang

    Mudik Lebaran 2026 di Sulsel, BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan-Sedang

    Maret 13, 2026
  • TOP! Gubernur Sulsel Tetap Ambil Kebijakan Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP

    TOP! Gubernur Sulsel Tetap Ambil Kebijakan Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP

    Maret 13, 2026
  • dr. Aisah Dahlan Bongkar Rahasia Otak Biar Jadi Pasangan yang Dirindukan Surga di Kajian Ramadan BPOM

    dr. Aisah Dahlan Bongkar Rahasia Otak Biar Jadi Pasangan yang Dirindukan Surga di Kajian Ramadan BPOM

    Maret 13, 2026
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top