TOPNEWSP. COM, Polewali Mandar- Dalam upaya meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar, Dosen Fakultas Ilmu sosial, Ilmu Politik dan Hukum Universitas Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di SMPS PPM Al-Ikhlash dengan tema “Sosialisasi Etika Penggunaan Media Sosial dan Dampak Hukumnya bagi Pelajar”. Kamis 23 Mei 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi kelas VIII A dan B dan disambut antusias oleh pihak sekolah, kegiatan yang berlangsung interaktif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini kepada para pelajar terkait pengunaan media sosial secara etis dan bertanggung jawab serta mengenalkan mereka pada konsekuensi hukum dari penyalagunaan media digital.
Dalam pemaparannya Hasan menyampaikan bahwa media sosial saat ini tidak hanya menjadi sarana hiburan dan komunikasi, tetapi juga ruang publik yang memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi. Pelajar diingatkan agar tidak terlibat dalam tindakan seperti perundungan siber (cyberbullying), penyebaran hoaks, ujaran kebencian,
maupun pelanggaran privasi orang lain.
Dalam era digital yang serba cepat seperti sekarang, media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan remaja, termasuk para pelajar. Sayangnya, tidak semua pelajar memahami bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya tetap berada dalam koridor hukum.
Sebagai Dosen Hukum “saya melihat pentingnya penguatan kesadaran hukum digital sejak dini. Media sosial bukan ruang bebas nilai, ia memiliki etika dan batas-batas hukum yang harus dihormati” Tanpa pemahaman ini, pelajar mudah terjerumus dalam perilaku yang bisa berdampak hukum serius, mulai dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga pelanggaran UU ITE.
Pendidikan karakter di sekolah harus dilengkapi dengan literasi digital yang kritis dan bertanggung jawab. Para guru, orang tua, dan juga akademisi memiliki peran strategis untuk memberikan edukasi ini secara konsisten dan sistematis.
Pengabdian kepada masyarakat yang saya lakukan di SMPS PPM Al-Ikhlash merupakan salah satu bentuk kontribusi akademisi dalam menjembatani kesenjangan pengetahuan hukum di kalangan pelajar.
“Saya berharap, langkah kecil ini bisa menumbuhkan benih kesadaran bahwa setiap aktivitas di dunia maya memiliki konsekuensi yang nyata di dunia nyata”.
Sudah saatnya kita memandang pendidikan hukum digital bukan sebagai pelengkap, tetapi sebagai kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan generasi muda dari risiko hukum yang bisa menghancurkan masa depan mereka.
Ir Imran Ado, Kepala SMPS PPM Al-Ikhlash menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami sangat bersyukur atas perhatian dari kalangan akademisi. Kegiatan seperti ini sangat penting agar anak-anak kami tidak salah langkah dalam menggunakan media sosial,” ujarnya. (*)
Tinggalkan Balasan