TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Pelarangan itu pun mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, ada yang mengatakan, apa betul senam memengaruhi kualitas RTH di Taman Pakui?
Warga lain Rahma menyebut, sejak awal Taman Pakui hadir, selain sebagai RTH, niatnya memang untuk sarana olahraga bagi warga.
“Makanya di sana disiapkan beberapa fasilitas olahraga. Termasuk untuk bagi pecinta olahraga panjat dinding.
Untuk orang senam, posisinya kan di tribun yang disiapkan. Termasuk di kawasan yang dipaving. Kenapa na barupi sekarang dilarang,” ketusnya.
Baca juga:
DPRD Sulsel Temukan Kekurangan Obat di RS, Fadli Ananda Desak Pemprov Lakukan Ini
Disperkimtan Sulsel pun memberikan penjelasan bahwa pelarangan aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan langkah untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman.
Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni mengungkapkan, keputusan ini muncul karena adanya sejumlah oknum yang diduga mengganggu suasana dan ketertiban umum di taman tersebut.
Dia mengatakan, aktivitas yang tidak terkendali berpotensi merusak elemen ruang terbuka hijau (RTH) yang semestinya menjadi paru-paru kota dan ruang teduh bagi masyarakat.
“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta fungsi utama taman sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib,” ujar Nining dalam pernyataannya kepada media beberapa hari lalu.
Baca juga:
Sulsel Raih 4 Penghargaan Adinata Syariah 2025, Gubernur Andi Sudirman: Terima Kasih Seluruh Tim
Meski demikian, Nining menyampaikan pihaknya tetap terbuka untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut di masa mendatang.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembentukan zona khusus untuk aktivitas senam yang tidak mengganggu fungsi taman secara keseluruhan.
Bahkan menurutnya, Pemprov Sulsel tidak menutup mata terhadap kebutuhan ruang interaksi sosial masyarakat, namun harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip tata kelola ruang yang bertanggung jawab.
“Kemungkinan menyediakan zona senam tetap terbuka. Asalkan lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama taman,”tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan