• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Beban Kerja Penyelenggara hingga Kondisi Pemilih

Avatar AN Latif
AN Latif
Juni 28, 2025
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Beban Kerja Penyelenggara hingga Kondisi Pemilih

TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan dipisah.

Putusan untuk berhenti melakukan pemilu serentak ini akan dilakukan mulai tahun 2029 mendatang.

Pemisahan penyelenggaraan nasional dan daerah ini, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memberi pengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

Arief mengungkapkan bahwa terjadi impitan sejumlah tahapan pemilu nasional dengan pemilu daerah membuat tumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu.

Baca juga:

Perkuat Layanan Informasi dan Literasi Data, Bawaslu RI Sambangi Sulsel

Selain itu, juga ada kekosongan waktu bekerja yang relatif lama karena pemilu dilakukan terpusat pada satu momen saja.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Tak hanya untuk penyelenggara pemilu, MK juga menyoroti tentang kondisi pemilih yang jenuh dan tidak fokus saat melakukan pemungutan suara.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.

Pasalnya, dalam pemilu menggunakan 5 kotak suara, pemilih harus memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.

Baca juga:

Refleksi Gerakan 98 di Makassar, dari Reformasi Belum Tuntas hingga Menguatnya Oligarki

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandasnya.

Putusan MK tentang pemisahan Pemilu Nasional dan daerah ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Artis Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Kasus Liquid Vape Etomidate, Ini Kata Keluarga

    Juli 12, 2025
  • Suarakan Kemerdekaan Palestina, Ribuan Warga Makassar Konvoi Turun ke Jalan

    Juli 4, 2025
  • Evaluasi Open Pit PT Masmindo, Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo

    Juli 4, 2025
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah dan Sapa Jamaah Indonesia di Mekkah

    Juli 3, 2025
  • Prabowo Tak Hanya Disambut Pelukan Hangat Pangeran MBS, Tapi Juga Disambut Pasukan Ini

    Juli 3, 2025

TOP Tags

dprd makassar Kota makassar munafri arifuddin Presiden prabowo subianto Wali Kota Makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Artis Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Kasus Liquid Vape Etomidate, Ini Kata Keluarga

    Juli 12, 2025
  • Suarakan Kemerdekaan Palestina, Ribuan Warga Makassar Konvoi Turun ke Jalan

    Suarakan Kemerdekaan Palestina, Ribuan Warga Makassar Konvoi Turun ke Jalan

    Juli 4, 2025
  • Evaluasi Open Pit PT Masmindo, Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo

    Evaluasi Open Pit PT Masmindo, Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo

    Juli 4, 2025
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top