TOPNEWSP.COM, WAJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo patut bangga karena tenun sutera Sengkang kini resmi menjadi milik masyarakat Kabupaten Wajo dan menjadi warisan budaya.
Hal itu ditandai setelah adanya pengakuan dari Kemenkumham Republik Indonesia dalam bentuk sertifikat indikasi geografis dengan nomor pendaftaran IDG000000171.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo, Andi Aso Ashari menerima Sertifikat Indikasi Geografis yang diserahkan oleh Kakanwil Hukum di Aula Pancasila Lantai 3, Kantor Kanwil Hukum Provinsi Sulawesi Selatan yang dirangkaikan dengan Hari Pengayoman ke-80, Jumat 22 Agustus 2025.
Baca juga: Wajo Dapat Amanah Sekolah Rakyat dari Presiden Prabowo, Hanya 8 Daerah di Sulsel
“Sertifikat indikasi geografis tidak mudah kita dapatkan karena harus melalui beberapa tahapan,” katanya singkat.
Tahapan tersebut lanjutnya, mulai dari pendaftaran, pemenuhan dokumen deskripsi, pemeriksaan substantif lapangan oleh Tim Ahli dari Kemenkumham RI sampai pada tahap persetujuan.
“Pengusulan ini mulai tahun 2019 dan baru selesai di tahun 2025,” ungkapnya.
Permohonan dilakukan oleh SSC (Silk Solution Centre) sebagai wadah dari para petani ulat sutera, pengrajin sutera dan juga para pengusaha sutera yang ada di Kabupaten Wajo dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Baca juga: Tutup Gebyar Maradeka Festival dan Rangkaian HUT ke-80 RI di Wajo, Ini Harapan Bupati Andi Rosman
Dengan adanya sertifikat indikasi geografis ini, Pemerintah Kabupaten Wajo berharap bahwa hal ini mempunyai asas manfaat bagi para pelaku sutera yang ada di Kabupaten Wajo.
“Sehingga nantinya semakin banyak diminati oleh masyarakat lokal maupun mancanegara, serta mempunyai nilai tawar yang tinggi sesuai amanah yang tertuang dalam dokumen deskripsi indikasi geografis,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan