TOPNEWS.COM, JAKARTA – Institut Hak Asasi Manusia (HAM) Belanda (College voor de Rechten van de Mens) mengungkap telah terjadi diskriminasi upah ilegal terhadap pelaut asal Indonesia dan Filipina.
Keputusan itu diterbitkan pada 18 Agustus 2025. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa dua perusahaan kapal Belanda bersalah karena membayar upah lebih rendah kepada pelaut Indonesia dan Filipina jika dibandingkan dengan rekan-rekan mereka dari Eropa.
Padahal, mereka melakukan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda.
Menurut putusan tersebut, perbedaan upah yang signifikan ini tidak dapat dibenarkan oleh alasan ekonomi atau hukum internasional.
Baca juga: Ingin Sejahterakan Guru Non ASN dan Honorer, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambahan Anggaran
“Jika alasan finansial bisa digunakan untuk membenarkan diskriminasi, maka undang-undang kesetaraan akan kehilangan maknanya,” ungkap putusan tersebut.
Kasus yang diajukan oleh seorang pelaut Indonesia dan seorang pelaut Filipina ini diperkirakan akan berdampak besar pada industri pelayaran Belanda.
Selama bertahun-tahun, ribuan pelaut dari Indonesia dan Filipina telah menerima upah yang lebih rendah. Putusan ini kini membuka jalan bagi mereka untuk menuntut kompensasi atas kekurangan pembayaran upah dan menjamin kesetaraan upah di masa depan.
Baca juga: Ini Daftar 8 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Ribuan pelaut telah menyatakan minatnya untuk bergabung dengan Yayasan Equal Justice Equal Pay, yang mendampingi kasus ini.
Yayasan tersebut menegaskan akan mengambil langkah hukum jika asosiasi pelayaran Belanda, Koninklijke Vereniging van Nederlandse Reders, tidak segera memberikan solusi kompensasi kepada para pelaut yang terkena dampak.
“Kami berharap para pemilik kapal Belanda menghormati putusan ini. Sudah waktunya diskriminasi terhadap pelaut berdasarkan kebangsaan atau ras diakhiri. Jika tidak, kami akan menegakkannya melalui jalur hukum,” tegas perwakilan dari Yayasan Equal Justice Equal Pay, dalam keterangan tertulisnya, Senin 8 September 2025.
Diketahui, praktik perusahaan pelayaran Belanda yang mempekerjakan pelaut dari Indonesia dan Filipina dengan gaji jauh lebih rendah, bahkan dengan beban kerja yang lebih berat, telah berlangsung lama dan sempat disetujui oleh pemerintah Belanda.
Baca juga: Luncurkan Seaplane, Menhub Dudy: Jadi Solusi Konektivitas Antar Pulau di Sulsel
Pada tahun 2023, dua pelaut dari Indonesia dan Filipina mengajukan permohonan ke Institut Hak Asasi Manusia Belanda untuk menyatakan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja telah melakukan diskriminasi.
Kedua pelaut ini didukung oleh Yayasan Equal Justice Equal Pay, dan kasus mereka dianggap mewakili ribuan pelaut lainnya.
Dalam perkara ini, Yayasan Equal Justice Equal Pay dan para pelaut didampingi oleh firma hukum dari Belanda, Indonesia, dan Filipina.
“Para pelaut yang pernah bekerja di kapal berbendera Belanda dan mengalami diskriminasi upah masih dapat bergabung dalam perkara ini melalui situs yang disediakan oleh Yayasan Equal Justice Equal Pay di www.seafarersclaim.com/register,” ujar Gede Aditya Pratama, pengacara asal Indonesia yang mendampingi pelaut Indonesia dalam kasus ini. (*)
Tinggalkan Balasan