• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Perda KIP Wajo Mendesak: Respons Defisit Kepercayaan Publik dan Sengketa Informasi

Avatar AN Latif
AN Latif
November 26, 2025
Perda KIP Wajo Mendesak: Respons Defisit Kepercayaan Publik dan Sengketa Informasi

TOPNEWSP.COM, WAJO — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Wajo menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi persoalan “trust deficit” atau defisit kepercayaan publik terhadap badan publik.

Hal ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar oleh DPRD Kabupaten Wajo, Rabu 26 November 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo, Amran menjelaskan bahwa secara historis, munculnya dinamika seperti sengketa informasi dan meningkatnya ketidakpercayaan publik menjadi dorongan kuat bagi daerah untuk memiliki regulasi khusus KIP.

Baca juga:

Perkuat Kepercayaan Publik, DPRD Wajo Serahkan Raperda Keterbukaan Informasi kepada Pemkab

“Secara sosiologis, masyarakat kita saat ini mengalami trust deficit karena prinsip-prinsip good governance belum sepenuhnya dirasakan. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik masih perlu diperkuat,” ungkap Amran, yang juga menjabat Ketua Pansus Pembahasan Ranperda.

Menurutnya, Ranperda KIP ini merupakan upaya untuk memperkuat landasan hukum yang sudah dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Amran berharap, dengan adanya Perda KIP, masyarakat akan memiliki pedoman yang jelas untuk mengakses informasi sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggara pemerintahan.

Diskusi publik ini sengaja menghadirkan beragam unsur, mulai dari pimpinan OPD, BUMD, perbankan, perguruan tinggi, kepala desa, partai politik, insan pers, hingga LSM, karena mereka adalah objek dan pihak yang akan menikmati langsung manfaat dari regulasi ini.

Baca juga:

Dukungan Legislatif Penuh! Ketua DPRD Wajo Ikut Teken Pakta Integritas WBK/WBBM 2025

Ardiansyah Rahim, Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda KIP sekaligus moderator diskusi, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan azas yang wajib dipenuhi dalam penyusunan regulasi.

“Ranperda ini sangat urgent. Masyarakat harus memberikan masukan terkait apa saja yang akan diatur… Tujuannya agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan publik,” ujar Ardiansyah.

Inisiatif DPRD melalui Bapemperda untuk mendorong regulasi ini diapresiasi karena dianggap memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, sebagai langkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Untuk diketahui, Perda KIP ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. (*) humasdprd

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Perkuat Silaturahmi, Rahman Pina Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab Wakil Ketua DPRD Sulsel

    Februari 28, 2026
  • Kota Makassar Mulai Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Sigap Evakuasi Korban di Sejumlah Titik

    Februari 25, 2026
  • Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

    Februari 25, 2026
  • NasDem Makassar Tebar Kebaikan di 15 Kecamatan, Bagikan Takjil Gratis Serentak

    Februari 25, 2026
  • Andi Ridwan Wittiri Buktikan Komitmen Tanpa Sekat di Bantaeng, Lampaui Rp100 Miliar

    Februari 25, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Perkuat Silaturahmi, Rahman Pina Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab Wakil Ketua DPRD Sulsel

    Perkuat Silaturahmi, Rahman Pina Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab Wakil Ketua DPRD Sulsel

    Februari 28, 2026
  • Kota Makassar Mulai Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Sigap Evakuasi Korban di Sejumlah Titik

    Kota Makassar Mulai Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Sigap Evakuasi Korban di Sejumlah Titik

    Februari 25, 2026
  • Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

    Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

    Februari 25, 2026
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top