TOPNEWSP.COM, WAJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dan DPRD sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 melalui rapat paripurna.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang paripurna Gedung DPRD Wajo, Sengkang, Kamis (27/11/2025).
Pada kesempatan itu, tampak Bupati Wajo Andi Rosman kompak hadir bersama wakilnya, dr Baso Rahmanuddin. Begitu pun unsur pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Wajo. Hadir pula sejumlah unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.
Baca juga:
Pemkab-DPRD Wajo Sepakati APBD 2026 Senilai Rp1,36 Triliun, Defisit Rp10,3 Miliar
Bupati Andi Rosman dalam sambutannya menyebut, kesepakatan Ranperda APBD 2026 melalui proses pembahasan antara Pemkab dan DPRD Wajo.
Bahkan, hasil kesepakatan hari ini akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Melalui kesempatan ini, saya atas nama seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Wajo menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, atas perhatian dan antusiasnya selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini berlangsung,” katanya.
“Terutama atas segala saran-saran konstruktif yang telah diberikan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” sambungnya.
Baca juga:
Bupati Wajo Dorong Koperasi Merah Putih Manfaatkan Pelatihan Pengembangan SDM
Saran-saran tersebut, lanjut Andi Rosman juga menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi pemerintah daerah Kabupaten Wajo.
“Ini dalam mewujudkan pemerintahan yang baik utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang,” sebutnya.
Terlepas dari prosedur dan tanggung jawab secara konstitusional, dia menegaskan pihak OPD dan jajaran agar menyelesaikan program dan kegiatan secara tuntas.
Dia pun mengingatkan ingatkan kembali, kepada pimpinan perangkat daerah serta semua tingkatan dan lapisan pada jajaran satuan kerja, agar menyelesaikan program secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
“Secara moril, tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada rentang waktu selanjutnya agar berupaya untuk menyelesaikan seluruh program dan kegiatan secara tuntas, tertib, taat azas sampai berakhirnya tahun anggaran demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo secara keseluruhan,” ungkapnya.
Baca juga:
Bupati Wajo Resmikan Garda Sensus Ekonomi 2026: Pilar Akurasi Data Pembangunan Daerah
Tak lupa Andi Rosman menuturkan terima kasih kepada tim Anggaran pemerintah daerah, para kepala perangkat daerah bersama jajaran serta seluruh yang terlibat dalam penyelesaian rancangan peraturan daerah ini.
“Semoga apa yang telah kita lakukan dapat memberikan arti bagi suksesnya pembangunan daerah kita di masa yang akan datang,” tandasnya.
Dalam paripurna itu, disepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp1.367.726.278.012 triliun. Dengan rincian Pendapatan Daerah Rp1.357.426.278.012,00 triliun dan Belanja Daerah Rp1.367.726.278.12,00 triliun serta defisit sebesar Rp10.300.000.000 miliar. (*)



Tinggalkan Balasan