TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Revisi Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran menjadi perhatian serius Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut terungkap dalam bincang-bincang santai Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan terkait isu-isu aktual RUU tentang perubahan ketiga UU nomor 32 tahun 2002 itu di Sekretariat JMSI Sulsel, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, Jumat (2 Oktober 2026) malam.
Di markas JMSI Sulsel, Hasrul Hasan menjelaskan revisi RUU Penyiaran sudah masuk tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di DPR RI. Dia menyebut, RUU ini bukan barang baru.
TOP! Putra Sulsel Hasrul Hasan Pimpin KPI Pusat hingga 2029, Ini Komitmennya
“Rencana revisi Undang-Undang Penyiaran ini sudah lama diusulkan. Sudah lama masuk Prolegnas. Tahun ini sudah disepakati paripurna DPR RI di awal September lalu. Saat ini masuk tahap 2 pembahasan dengan Pemerintah dan mengumpulkan DIM dari stakeholder terkait,” ujar Hasrul Hasan dalam diskusi lepas.
Mantan Ketua KPID Sulsel itu mengakui, revisi UU Penyiaran menuai pro dan kontra dari kalangan akademisi maupun praktisi penyiaran.
Apalagi dalam draf RUU Penyiaran teranyar ini, ada pasal yang bakal mengatur pengawasan terhadap konten digital di media sosial.
Hasrul Hasan Kembali Terpilih Jadi Komisioner KPI RI, Ini 9 Nama yang Disetujui DPR
Maka dari itu, Hasrul menyebut momen bersama JMSI Sulsel menjadi ruang untuk menyerap berbagai masukan Revisi UU Penyiaran.
“Makanya kita terus mendengar beragam masukan, agar nantinya Undang-Undang ini bisa disempurnakan dan diharmonisasikan dengan aturan lain, khususnya terkait pers,” kata Hasrul.
Ketua JMSI Sulsel, Ilham Husein mengapresiasi kehadiran ketua KPI Pusat untuk berbagi pengetahuan tentang Revisi UU Penyiaran.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pak ketua yang sudah hadir. Bincang-bincang santai ini juga jadi wadah silaturahmi antara JMSI Sulsel dengan bung Hasrul yang tidak lain putra daerah dan mantan jurnalis telivisi di Kota Makassar,” kata Ilham Husein.
KPI Terbitkan Aturan Penggunaan AI di TV dan Radio, Larang Manipulasi Wajah Tanpa Izin
Menurutnya, JMSI yang mewadahi perusahaan media online, punya kepentingan agar RUU ini tidak membatasi dan atau menghambat aktifitas produksi karya jurnalistik.
“Bagi kami, lembaga penyiaran dan perusahaan media siber selalu beriringan dalam menjaga industri ini tetap hidup di era distrupsi informasi,” pungkas Ilham Husein.
Bincang-bincang santai ini juga dihadiri Sekretaris JMSI Sulsel, Haeruddin bersama sejumlah pimpinan media siber di Kota Makassar. (*)



Tinggalkan Balasan