• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Sorot Eksekusi Lahan di Pettarani, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Ada yang Tak Lazim

Avatar AN Latif
AN Latif
Februari 25, 2025
Sorot Eksekusi Lahan di Pettarani, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Ada yang Tak Lazim

TOPNEWSP.COM, Makassar – Eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani Makassar yang terjadi baru-baru ini menjadi perhatian sejumlah pihak.

Pasalnya, ada dugaan keterlibatan mafia tanah hingga pengawalan pihak kepolisian yang tidak biasanya dalam kasus eksekusi lahan.

Salah satunya datang dari Ketua Tim Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dia mengaku Rumah Aspirasi Anak Rakyat telah menerima aduan dari masyarakat terkait beberapa kasus di Sulsel, termasuk eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani.

“Pertemuan ini sengaja kita gelar menindaklanjuti aduan/laporan warga terkait eksekusi lahan di Jl AP Pettarani, Kota Makassar,” beber Rudianto Lallo kepada wartawan.

Menurutnya, jumlah personel yang dikerahkan dalam pengamanan tersebut terlalu berlebihan, apalagi terdapat pihak ketiga yang memiliki sertifikat atas tanah yang mereka beli.

“Kasus eksekusi lahan ini menjadi perhatian serius. Seolah-olah ada indikasi mafia tanah yang bermain. Kehadiran ribuan personel dalam eksekusi ini, menimbulkan pertanyaan, terlebih setelah eksekusi selesai, mereka tetap berada di lokasi. Ini tidak lazim. Pertanyaannya, siapa yang bermain dalam kasus ini?,” tegasnya.

Sebagai mantan Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menegaskan, kepolisian seharusnya tidak dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu.

Dia pun meminta, agar institusi Polri bersikap lebih bijak dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

“Kami mengingatkan Polri agar tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Putusan pengadilan yang kontroversial ini, patut diduga terkait dengan mafia tanah. Kuat dugaan di situ ada mafia peradilan dan mafia tanah di lahan sengketa itu. Polisi seharusnya lebih berhati-hati, meskipun pengamanan eksekusi dilakukan atas permintaan pengadilan,” lanjutnya.

Dia juga menilai, eksekusi yang dilakukan menyalahi hukum karena ada pihak yang memiliki sertifikat hak milik di atas lahan tersebut.

“Mereka memiliki itikad baik dan legalitas yang sah. Ini menunjukkan adanya permainan dalam kasus ini. Kita harus mengusut siapa yang terlibat dalam mafia tanah di AP Pettarani. Kami akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri,” tegasnya.

Sejumlah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tanahnya dieksekusi melakukan perlawanan dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai putusan pengadilan berpihak kepada mafia tanah.

Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No.: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon.

Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menegaskan bahwa opini yang berkembang terkait pembatalan sertifikat hak milik Hamat Yusuf adalah tidak benar.

Menurutnya, sertifikat tersebut justru telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hasil gelar perkara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

“Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Nomor 351/Tahun 1982, dengan Surat Ukur Nomor 294 tanggal 25 Februari 1982, seluas 42.083 M² atas nama Drs. Hamat Yusuf. Kemudian, sertifikat ini dipecah menjadi lima bagian, yaitu SHM Nomor 627, 628, 629, 630, dan 631, yang seluruhnya masih atas nama Drs. Hamat Yusuf,” beber Alif.

Dia menegaskan bahwa pernyataan dari pihak pemohon eksekusi, Andi Baso Matutu dan kuasanya, merupakan fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri lebih lanjut.

Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, pihak ahli waris telah menyampaikan situasi tersebut kepada berbagai instansi terkait, termasuk Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, serta Presiden dan Wakil Presiden, namun eksekusi tetap berlangsung. Oleh karena itu, mereka akan kembali menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden RI.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada berbagai pihak sebelum eksekusi dilakukan, tetapi tidak ada yang mendengarkan. Oleh sebab itu, kami akan membawa keberatan ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

Sebagai salah satu ahli waris, Alif, menambahkan, kepemilikan tanah atas nama Saladin Hamat Yusuf dan ahli waris lainnya, yang berjumlah 12 orang, telah didukung bukti kepemilikan yang sah.

Bukti tersebut telah diperkuat dengan putusan berbagai tingkat pengadilan, termasuk pengadilan negeri hingga tingkat banding, serta pengadilan tata usaha negara dan pengadilan agama hingga kasasi. Selain itu, dokumen resmi dari pemerintah daerah terkait pajak bumi dan bangunan turut menguatkan kepemilikan mereka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu, yang saat ini masih berstatus narapidana, merupakan tindakan yang mencerminkan mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah. Ini merupakan rekayasa hukum yang tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Dia menegaskan, persoalan ini harus diselesaikan secara tuntas demi menjaga prinsip negara hukum dan melindungi hak-hak rakyat Indonesia sebagai warga negara. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Artis Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Kasus Liquid Vape Etomidate, Ini Kata Keluarga

    Juli 12, 2025
  • Suarakan Kemerdekaan Palestina, Ribuan Warga Makassar Konvoi Turun ke Jalan

    Juli 4, 2025
  • Evaluasi Open Pit PT Masmindo, Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo

    Juli 4, 2025
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah dan Sapa Jamaah Indonesia di Mekkah

    Juli 3, 2025
  • Prabowo Tak Hanya Disambut Pelukan Hangat Pangeran MBS, Tapi Juga Disambut Pasukan Ini

    Juli 3, 2025

TOP Tags

dprd makassar Kota makassar munafri arifuddin Presiden prabowo subianto Wali Kota Makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Artis Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Kasus Liquid Vape Etomidate, Ini Kata Keluarga

    Juli 12, 2025
  • Suarakan Kemerdekaan Palestina, Ribuan Warga Makassar Konvoi Turun ke Jalan

    Suarakan Kemerdekaan Palestina, Ribuan Warga Makassar Konvoi Turun ke Jalan

    Juli 4, 2025
  • Evaluasi Open Pit PT Masmindo, Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo

    Evaluasi Open Pit PT Masmindo, Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo

    Juli 4, 2025
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top