• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Merdeka! Teriakan Sekjen PDIP Hasto Usai Sidang Perdana Skandal Suap: Ini Kriminalisasi Hukum

Avatar AN Latif
AN Latif
Maret 14, 2025
Merdeka! Teriakan Sekjen PDIP Hasto Usai Sidang Perdana Skandal Suap: Ini Kriminalisasi Hukum

TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Pasca ke luar dari ruang persidangan, Hasto sempat berteriak merdeka kepada para pendukungnya yang hadir di ruang sidang setelah persidangan rampung.

“Merdeka!” teriak Hasto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, (14/3/2025).

Hasto menuturkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang kasus itu, tidak murni sebagai penegakan hukum.

Kader PDIP itu mengklaim, dakwaan jaksa KPK menunjukkan upaya kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah,” ucap Hasto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, (14/3/2025).

“(Perkara) yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” sambungnya.

Hasto mengaku pihaknya telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang menjeratnya dan kini telah masuk tahap persidangan.

Dalam kesempatan itu, Sekjen PDIP itu menyinggung supremasi hukum menjadi hal yang krusial untuk penegakan keadilan di Indonesia.

“Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh,” tegasnya.

“Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” tambah Hasto.

Sebelumnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Sekjen PDIP itu juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Terkait perkara itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (X.com/@JhonSitorus_18)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Artis Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Kasus Liquid Vape Etomidate, Ini Kata Keluarga

    Juli 12, 2025
  • Suarakan Kemerdekaan Palestina, Ribuan Warga Makassar Konvoi Turun ke Jalan

    Juli 4, 2025
  • Evaluasi Open Pit PT Masmindo, Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo

    Juli 4, 2025
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah dan Sapa Jamaah Indonesia di Mekkah

    Juli 3, 2025
  • Prabowo Tak Hanya Disambut Pelukan Hangat Pangeran MBS, Tapi Juga Disambut Pasukan Ini

    Juli 3, 2025

TOP Tags

dprd makassar Kota makassar munafri arifuddin Presiden prabowo subianto Wali Kota Makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Artis Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Kasus Liquid Vape Etomidate, Ini Kata Keluarga

    Juli 12, 2025
  • Suarakan Kemerdekaan Palestina, Ribuan Warga Makassar Konvoi Turun ke Jalan

    Suarakan Kemerdekaan Palestina, Ribuan Warga Makassar Konvoi Turun ke Jalan

    Juli 4, 2025
  • Evaluasi Open Pit PT Masmindo, Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo

    Evaluasi Open Pit PT Masmindo, Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo

    Juli 4, 2025
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top