TOPNEWSP.COM, MAKASSAR — Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di luar negeri saat ini tercatat mencapai 5,2 Juta jiwa pada Maret 2025.
Jumlah PMI terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, jumlah penempatan PMI naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021.
Pada tahun 2024, jumlah PMI meningkat 8,40% dibanding tahun sebelumnya, Hong Kong menjadi negara tujuan utama penempatan PMI. Taiwan menjadi negara tujuan terbanyak kedua.
Baca juga: Wali Kota Munafri Ajak Warga Jaga Gaya Hidup Sehat di CFD Perdana Usai Idul Fitri
Seiring terus meningkatnya PMI, pemerintah pun terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya baik di dalam maupun luar negeri.
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan, pemerintah sangat serius mengurus masyarakatnya baik di dalam maupun di luar negeri.
“Pemerintah Indonesia akan selalu mengurus rakyatnya sepanjang tercatat sebagai warga negara Indonesia meskipun berada di luar negeri,” ungkap Dzulfikar kepada wartawan di sela acara PSBM dan KKSS di Makassar, Rabu (9/4/2025).
PMI sebutnya adalah warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Istilah ini menggantikan sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi saat ini sementara membahas moratorium pekerja imigran.
“Kami sementara membahas lebih detail lagi semoga sudah bisa terbuka kembali secara resmi. Kami sementara membahas soal isi kerja samanya lagi,” ujarnya.
Menurutnya, meski masih moratorium ada hampir 200 ribu yang tetap bekerja di sana. “Ini sementara kami kawal terus supaya ada jalan keluarnya lagi,” ungkap dia.
Wamen Dzulfikar juga sempat menyinggung PMI yang dijadikan sebagai operator judi online dan scaming di luar negeri.
Menurutnya, saat ini, mereka adalah korban dari pencari kerja. “Mulanya mereka ditawari pekerjaan namun ternyata di belakang, mereka dipaksa untuk menipu masyarakat. Ada yang melawan tapi ada juga yang terpaksa,” ujarnya.
Sehingga jika melawan, maka orang-orang ini biasanya yang mendapatkan penyiksaan. “Untungnya visa tinggal di negara ASEAN itu hanya tiga bulan sehingga ini menjadi celah,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan